#Bupati : Saya Akan Datangi Kementerian Desak Izin Operasi Perusahaan Kayu Dicabut
LABUHA,HR–Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik secara tegas menolak kehadiran sejumlah perusahaan kayu yang bakal beroperasi tahun ini di wilayah Gene, Pulau Bacan, Pulau Obi dan Pulau Mandioli Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Sejumlah perusahaan tersebut, menurut Usman Sidik, izin operasi diterbitkan oleh Pemprov Maluku Utara belum lama ini.
Menurutnya, Kabupaten Halmahera Selatan ada banyak IUP perusahaan kayu yang direrbitkan Pemprov Maluku Utara.
“Saya sudah perintahkan Kadis DLH menyurat ke pemerintah pusat untuk cabut semua izin operasi yang diterbitkan Pemprov Maluku Utara,”ungkapnya, Rabu (15/2/2023).
Bupati juga mengaku, Pemprov Maluku Utara tidak melibatkan Pemkab Halmahera Selatan dalam proses penerbitan izin operasi sejumlah perusahaan kayu ini. Oleh karena itu, dia menolak keras atas penerbitan izin operasi tersebut, sebab beroperasinya sejumlah perusahaan kayu di hutan Halmahera Selatan nanti, bakal merusak lingkungan dan berdampak buruk kepada masyarakat.
Usman menambahkan, izin operasi yang diterbitkan Pemrov Malut terhadap sejumlah perusahaan kayu sangat merugikan Kabupaten Halmahera Selatan, makanya ditolak semua. Usman Sidik yang juga mantan Kontributor RCTI itu, berjanji akan datangi Kementerian KLHK untuk mendesak izinnya harus dicabut.
“Belum apa-apa saja ada desa-desa yang sudah hancur, lihat Desa Samo yang terkena dampak akibat beroperasi perusahaan kayu. Jadi jangan dipaksakan izin operasi diterbitkan, sementara dampak negatif dari kehadiran perusahaan kayu dapat merugikan masyarakat, “pungkasnya.(red)