MABA,HR- Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) baru-baru ini menemukan adanya dugaan pelangaran kampanye yang dilakukan calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) Malut Abdurahman Lahabato.
Caleg dari PAN ini diketahui pada saat melakukan kampanye bersama warga di Desa Nusa Jaya Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Senin (11/12/2023) tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian setempat.
Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Suratman Kadir mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran kampanye. Sesuai pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan petugas kampanye pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak Kepolisian sesuai tingkatanya. Dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Pemberitahuan di buat dalam bentuk tertulis yang berisi lokasi kegiatan,waktu pelaksanaan dan perkiraan jumlah peserta. Penanggung jawab pelaksanaan kampanye juga wajib disertakan karena surat tersebut bakal digunakan pihak kepolisian untuk mengeluarkan STTP Kampanye,”ungkap Suratman, Rabu (13/12/2023).
Dikatakan, kampanye yang dilakukan caleg DPR RI Abdurahman Lahabato ini tidak ada STTP dan pemberitahuan ke Bawaslu. Untuk itu, Kata Suratman, Bawaslu bakal mengambil langkah tegas dengan meregister sebagai bentuk pelanggaran kampanye.
“Kampanye yang dilakukan caleg DPR RI Abdurahman Lahabato tanpa STTP dan Pemberitahuan ke Bawaslu. Ini melanggar ketentuan PKPU 15 pasal 30 ayat Bawaslu akan meregister sebagai pelanggaran kampanye,”pungkasnya. (MR)