TOBELO, HR — Calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 02, Steward Leopold Louis Soenpiet, ST. MA, dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Utara soal dugaan politik uang saat berkampanye di desa Kusuri kecamatan Tobelo Barat.
Steward Leopold Louis Soenpiet dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon bupati dan wakil Halmahera Utara, nomor urut 04. Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad.
” Kami telah melaporkan calon bupati nomor urut 02, Steward Leopold Louis Soenpiet ke Bawaslu Halmahera Utara, soal dugaan politik uang,” ujar Tim Hukum pasangan Piet Hein Babua- Kasman Hi Ahmad, Muamar Koda, SH, Jumat (15/11/2024).
Muamar menjelaskan pada tanggal 14 November 2024, bertempat di desa Kusuri kecamatan Tobelo Barat, saat kampanye dialogis, Steward dalam orasinya dihadapan peserta kampanye diduga menjanjikan uang atau suatu materi lain kepada peserta kampanye yang hadir pada saat itu.
” Dalam unggahan video berdurasi 50 detik yang beredar di sosial media, memperlihatkan jika Calon Bupati Nomor urut 02 yakni Steward LL. Soempit, melakukan orasi kampanye di hadapan peserta kampanye diduga menjanjikan uang atau suatu materi lain kepada peserta kampanye yang hadir pada saat itu.” jelasnya.
Muamar mengatakan uraian peristiwa sebagaimana dalam penggalan video tersebut, memperlihatkan beberapa peserta yang menyuarakan permintaan kepada paslon nomor urut 02 yakni “Pak ngoni liat depe rumah dulu” yang artinya “Pak, kalian lihat rumahnya dulu”,
Kalimat itu, kata Muamar ditujukan kepada Terlapor/paslon nomor urut 02 agar memperhatikan rumah salah satu perserta yang hadir pada saat itu, yang duduk paling depan dengan usia lansia dan kondisi fisik terbatas (disabilitas):
Menanggapi hal ini, Terlapor kemudian berkata “Saya akan melihat bagaimana besok kalau saya jadi bupati, yang biasa itu kontraktor suka kasih bupati 10 persen itu, ya ?, itu saya akan kembalikan ke sosial bangun rumah layak huni, itu akan dipakai semua, itu akan dipakai dana-dana itu”.
Menurutnya, materi kampanye yang disampaikan oleh paston nomor urut 02 (terlapor) jelas tidak sesuai dengan visi-misi dan juga program sebagaimana yang telah disampaikan ke KPU Kabupaten Halmahera Utara tetapi lebih pada menjanjikan suatu materi lain atau uang untuk mempengaruhi pemilih yang hadir dalam kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dia juga menambahkan selain tidak ada dalam visi-misi dan program dari paslon nomor urut 02, bahwa apa yang disampaikan atau dikampanyekan oleh Terlapor, diduga telah melanggar pasal 73 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Jo Pasal 66 PKPU Nomor 13 tahun 2024, karena telah menjanjikan suatu materi lain dalam hal ini, dana 10 persen dari kontraktor kepada bupati yang mana hal ini tidak diatur dalam regulasi,
” Perbuatan tersebut dilakukan terlapor bertujuan untuk mempengaruhi peserta kampanye atau pemilih saat itu, untuk memilih dirinya, ” tegas Muamar.
Oeh karena itu, Muamar meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut serta dapat menegakan demokrasi yang bersih dalam pemilihan bupati dan wakil bupat dikabupaten Halmahera utara (man).