Dalam Waktu Dekat, Disnaker Ternate Monitoring Kesiapan Pemberian THR Keagamaan

  • Whatsapp
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate

TERNATE,HR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate dalam waktu dekat akan melakukan monitoring ke perusahan – perusahan yang berada di wilayah Kota Ternate terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.

Mediator Rusli M Tawary didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate Rosida saat dikonfirmasi mengatakan, pekan depan Disnaker sudah bisa bergerak turun monitoring ke perusahan dan badan usaha.

“Kami akan turun ke badan usaha yang membayar dan belum membayar, tapi kami sedang menunggu kepala dinas balik dari umroh,’’ jelasnya, Senin (10/4/2023).

Menurut Rusli, pihaknya akan memastikan perusahan membayar THR kepada pekerjanya mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagaamaan tahun 2023 bagi pekerja buruh di perusahan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni H-7 sebelum lebaran.

“Dasar surat edaran Menteri kemudian dibuat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota, lalu disebarkan ke badan usaha yang ada di Kota Ternate kaitan dengan pemberian THR H-7 sebelum lebaran. Bahkan, edaran THR sudah kami sebarkan,’’ akunya.

Dikatakannya, pekerja buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan satu bulan upah. Kemudian pekerja buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan, yaitu masa kerja dikalikan satu bulan upah dibagi 12 bulan.

“Bagi usaha kecil yang belum mampu, maka berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, untuk menetapkan kebijaksanaan pembayaran THR,’’ ujar Rusli.

Sambungnya, jika perusahan tidak membayar THR sesuai yang diatur, maka dikenakan sanksi administrative sesuai dengan ketentuan perundang –undangan.

“Jika sampai selesai lebaran tidak dibayar THR, maka sanksinya dihitung lima persen dari besar upah,’’ bebernya.

Selain itu, kata dia, jika ada pengaduan dari karyawan langsung saja datang ke kantor Disnaker untuk melaporkan, sehingga pihaknya bisa langsung menindaklanjutinya.

Hal senada dikatakan Sekretaris Disnaker Kota Ternate, La Madi Misila. Katanya, Disnaker melayani pengaduan dari pekerja, apabila THR tersebut tidak dibayar. Disnaker juga melakukan monitoring langsung ke perusahan.

“Pekan ini kita akan turun, jika ada pengaduan langsung saja ke kantor, kami langsung menindaklanjuti itu,’’ ungkapnya.

La Madi juga berharap, ada musyawarah antara pekerja dengan badan usaha, sehingga dalam pembayaran tidak ada masalah dan merugikan karyawan dan perusahan itu sendiri.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.