PULAU MOROTAI,HR—-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Pulau Morotai tahun ini mendapat pengurangan yang lumayan besar.
Pengurangan sebesar itu terjadi pada anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 12 M dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 200 juta. Hal tersebut disampaikan Sekda Pulau Morotai, M Kharie saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (08/03/2021).
“Dari pengurangan ini tentunya sangat berdampak bagi internal Pemda misal salah satunya pengurangan tenaga honorer, staf khusus dan kelompok kerja (Pokja),” katanya.
Dikatakan Sekda, sebetulnya berdasarkan ketentuan Staf Khusus dan Pokja ini hanya kebijakan internal bukan aturan dan ketentuannya hanya menggunakan Peraturan Bupati sepanjang keuangan daerah memunkinkan pada saat itu. Dan, sekarang ini di rumahkan karena ada terjadi pengurangan DAU.
“Sementara terkait tenaga honorer sebetulnya selama ini yang di lakukan Pemda hanya merupakan kebijakan daerah. Kalau dari aturanya tidak ada pegawai honorer bahkan kita sudah berkali kali di tegur Kemendagri melalui edaran untuk tidak terima tenaga honor,” tegasnya.
M Kharie menambahkan, yang berlaku itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan pengusulannya berdasarkan formasi di jurusan khusus yang untuk tahun ini di usulkan khusus tenaga guru serta tunjangannya sama seperti PNS namun, bedanya tidak memiliki NIP.
“Nanti BKD akan berikan surat pemberitahuan kepada seluruh SKPD terkait itu,”ucapnya
Lanjutnya, namun apapun alasannya Pemda tetap butuh tenaga-tenaga khusus yang memang tidak di kerjakan oleh ASN karena, kalau tenaga administrasi ASN sudah banyak nah, tenaga khusus yang tidak ada ini nantinya tetap di pertahankan.
“Misalnya tenaga klining service, tenaga sopir, Satpol PP, motoris, kemudian tenaga dokter ahli dan lainya “kan tidak mungkin kalau tenaga klining service harus juga di kerjakan oleh ASN” ucap Sekda,” ungkapnya.
“Sehingga kalau dikatakan honorer di berhentikan bukan demikian karena, kontraknya itu hanya setahun sehingga tidak lagi di angkat kembali,” tangkis Sekda
Lebih lanjut disebutkan, sementara tenaga administrasi umum yang didalamnya pendamping di desa, dan tenaga pengajar tidak lagi di angkat kembali apa lagi banyak tenaga guru di desa-desa yang hanya dengan lulusa SMA kemudian mengajar ini yang tidak bisa karena, guru adalah tenaga profesi yang harus memiliki keahlian.
“Selain dampak tersebut, pengurangan ini juga berdampak pada berbagai kegiatan festifal di dinas parawisata semua kegiatan festifal di hilangkan kecuali untuk kegiatan bola kaki tetap di adakan terangnya,” pungkasnya.(red)