TERNATE,HR—Demo karyawan Perusahan Air Minum Daerah (PAM) Ake Gaale bikin pusing petinggi PAM. Buktinya, surat yang ditandatangani Dirut itu bukan surat peringatan, tetapi surat tersebut diminta agar karyawan kembali beraktifitas di Kantor PAM yang berada di Kelurahan Sangaji.
Dirut Perumda Air Minum (PAM) Ake Gaale, Abubakar Adam menjelaskan, 14 tuntutan karyawan sudah diakomodir oleh Wali Kota, tetapi para karyawan ini masih keberatan atas keputusan. Sebelumnya, dilakukan mediasi di Polres Ternate tapi tidak selesai, setelah itu dilanjutkan di Dinas Tenaga Kerja namun juga tidak diterima.
“Tidak terima itu mereka tidak mau berkantor di PAM, mereka lebih memilih berkantor di Skep. Bahkan, pihaknya membuat panggilan secara tertulis sesuai Peratura Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja,” jelasnya, Senin (19/12) kemarin.
Abubakar menyatakan, waktu yang diberikan selama lima hari untuk masuk kantor di PAM Sangaji, dan panggilan pertama selama lima hari karyawan ini tidak datang berkantor, kemudian disusul panggilan kedua.
“Di Skep itu bukan kantor, tapi itu gudang. Jadi selama ini mereka berkantor diatas sebelum unjuk rasa, karena dibawah Skep itu gudang bahan,” ujarnya.
Sambungnya, sesuai pasal dalam PP, selama lima hari tidak berkantor dapat di PHK, ketika surat itu dilayangkan para karyawan ini berpikir kalau mereka di Skep itu sudah masuk kantor, sehingga tidak perlu dipanggil.
“Apa beda kalau mereka ini berkantor diatas, apa masalahnya. Karena selama ini kantornya memang di PAM, tidak ada yang larang datang absen selesai baru bisa ke operasional, tapi justru tanggapannya jadi berbeda, bahwa sudah kerja dibawah kemudian Direksi menggap kalau mereka tidak kerja, padahal tidak seperti itu tujuannya berkantor di PAM biar koordinasinya lebih mudah,” ucapnya.
Kata Abubakar, karyawan awalnya tidak mau menerima keputusan Wali Kota sebagai KPM, sehingga masalah ini terus berlanjut, padahal sudah diputuskan sesuai dengan tuntutan karyawan.
“Dampaknya pelayanan di pelanggan terganggu, jadi kami saat ini masih melakukan pendekatan secara persuasif. Karena pemanggilan ini formal di perusahan, namun yang terbangun opininya kalau seakan-akan mereka ini sudah berkantor tapi dinilai tidak berkantor, dan mereka ini tidak mau di PHK tapi tidak mau berkantor diatas inikan hal yang tidak sebanding terutama orang administrasi,” ujarnya.
Tambah Abubakar, para karyawan diminta untuk tetap bekerja sama di kantor PAM.
“Di Skep itu gudang bahan, karena tidak terima putusan KPM padahal tuntutan mereka sudah diakomodir, jadi itu hanya panggilan untuk mereka kembali bekerja bukan surat peringatan,” pungkasnya.(nty)