TOBELO, HR—- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi meneruskan surat pergantian unsur pimpinan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halut ke DPRD Halut, Senin (06/09/2021).
Surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dengan Nomor surat : 106/SK/DPP.PD/IX/2021 tentang Pergantian unsur pimpinan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halut dari Fraksi Demokrat.
Penyerahan surat pergantian unsur pimpinan itu, diserahkan oleh Sekretaris DPC Demokrat Halut, Salman Alfaridzi kepada Sekwan Halut yang diwakili oleh Kepala Bidang Persidangan DPRD Halut, Alfinansius Tenga.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DPC Demokrat Halut Salman Alfaridzi menyampaikan, tanggung jawab DPC partai Demokrat Halut untuk menindaklanjuti surat dari DPP, “Alhamdulillah hari ini ada respon dari sekertarist dewan agar hari ini juga bisa antar ke Bupati untuk diteruskan ke Gubernur”. Ujar Sekretaris DPC Demokrat Halut Salman Alfaridzi kepada sejumlah wartawan di Sekretariat DPRD Halut. Senin (06/09/2021).
Salman berharap, setelah dimasukan surat ini ke Sekretariat DPRD agar dapat di tindaklanjuti sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan ketua DPRD, ” Karena ini menjadi hak Demokrat sehingga kami minta agar segera di tindaklanjuti” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Persidangan DPRD Halut, Alfinansius Tenga mengatakan, setelah diterima SK dari Demokrat, pihaknya segera menindaklanjuti secepatnya agar tidak ada lagi kekosongan jabatan ketua DPRD, ” Memang tidak ada persyaratan lain, hanya ini saja untuk dilengkapi, selanjutnya kami teruskan ke Bupati dan dilanjutkan ke Gubernur untuk proses SK pimpinan DPRD ” jelasnya.
Seperti diketahui, Penunjukan Janlis G Kitong sebagai ketua DPRD Halut ini, setelah DPP Partai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pergantian unsur pimpinan ketua DPRD Halut Provinsi Maluku Utara Fraksi Demokrat.
SK DPP Partai Demokrat itu, nomor : 160/SK/DPP. PD/IX/2021 pada poin pertama, mencabut SK DPP Partai Demokrat nomor : 294/SK/DPP. PD/IX/2019 tanggal 09 September 2019 tentang penetapan unsur pimpinan ketua DPRD Halut dari fraksi Partai Demokrat yang menetapkan Yulius Dagilaha sebagai ketua DPRD Halut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, kemudian di poin kedua, mengusulkan pergantian unsur pimpinan ketua DPRD Halut dari fraksi Partai Demokrat yang semula di jabat Yulius Dagilaha digatikan oleh Janlis G Kitong.
Surat keputusan itu berlaku sejak tanggal 03 September 2021 yang di tandatangani oleh ketua umum, H Agus Harimurti Yudhoyono dan Selertaris Jenderal H Teuku Riefky Harsya. (man).
Demokrat Ajukan Surat Pergantian Unsur Pimpinan DPRD Halut
