Demokrat Halmahera Utara Apresiasi Putusan MA Tolak PK Moeldoko

  • Whatsapp
Ketua PAC Partai Demokrat Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong

TOBELO, HR — Pimpinan Anak Cabang (PAC) partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara menanggapi positif terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Ketua PAC partai Demokrat kabupaten Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong, menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) itu sebagai bentuk kemenangan demokrasi di Indonesia.
” Kami Demokrat Halmahera Utara sangat bersyukur dan menyambut baik putusan tersebut, dan kami memberikan apresiasi kepada negara karena masih ada keadilan” ujar Janlis Gihanua Kitong, dalam keterangan resminya, Jumat (11/08/2023).

Menurut Janlis yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Halmahera Utara dengan putusan tersebut semakin membuat kader Demokrat di daerah khususnya di kabupaten Halmahera Utara semakin militan dan peduli terhadap kepentingan masyarakat. ” Putusan itu pun menjadikan kami kader Demokrat kian optimis untuk menghadapi 2024. Kami siap memenangkan Pemilu siap memenangkan hati masyarakat,” jelasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali tentang kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa atau Demokrat kubu Moeldoko. Pengadilan tertinggi itu menilai bahwa dualisme kepengurusan itu merupakan masalah internal partai yang harus diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Partai.

Putusan Nomor 128 PK/TUN/2023 diputus oleh MA pada Kamis (10/8/2023) oleh majelis hakim yang diketuai oleh H Yosran dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Majelis hakim menolak permohonan PK yang diajukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Keduanya menggugat kepengurusan DPP Partai Demokrat dengan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya. Kepengurusan DPP Partai Demokrat itu telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui surat bernomor M.HH.UM.01.01-47 (man).

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *