Demokrat Optimis Memenangkan Gugatan Yang Diajukan Yulius Dagilaha

  • Whatsapp
Sidang perdana perkara nomor 325/Pdt.Sus/Parpol/PN JKT Pusat, dengan penggugat Yulius Dagilaha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

TOBELO, HR—— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat siap menghadapi proses gugatan yang diajukan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Halmahera Utara (Halut) Yulius Dagilaha di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
” Kami dari Demokrat pada prinsipnya siap menghadapi proses gugatan yang diajukan Yulius Dagilaha di PN Jakarta Pusat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara (Halut) Lazarus Simon Ishak, Selasa (15/06/2021).
Lazarus yang juga Ketua Bidang Penanggulangan Bencana DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan Partai Demokrat siap mengikuti dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan pihaknya selaku tergugat meyakini dapat memenangkan perkara itu.
“Kami sangat optimis memenangkan perkara ini, sebab gugatan yang diajukan Yulius karena tidak menerima keputusan DPP terkait pemecatan dirinya dari keanggotan di Demokrat adalah menjadi kewenangan Mahkamah Partai bukan Peradilan umum,” jelas Lazarus.
Diketahui pada Rabu (09/6/2021) pekan lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan yang diajukan Ketua DPRD Halmahera Utara Yulius Dagilaha.
Perkara tersebut berkaitan dengan penolakan pemecatan Yulius Dagilaha dari keanggotaan partai Demokrat.
Kuasa Hukum Penggugat Yulius, Kasman Ely mengatakan, perkara nomor 325/Pdt.Sus/Parpol/PN JKT Pusat, dengan penggugat Yulius Dagilaha, ini berkaitan dengan langkah pemecatan Yulius dari kader Demokrat yang telah dilakukan oleh Ketua Umum DPP Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya. “Dalam pokok gugatan Penggugat, yaitu meminta kepada DPP Partai Demokrat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan keputusan kepada penggugat sebagai anggota DPRD Halmahera Utara Periode 2019-2024, sampai adanya Putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,โ€ katanya.
Kasman juga mengatakan SK DPP Partai Demokrat nomor 37 tertanggal 19 April 2021 tentang pemberhentian Tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada Yulius Dagilaha berada dalam status quo dan tidak memiliki kekuatan hukum sampai adanya putusan tetap dari Pengadilan terhadap perkara ini.
Terkait hal itu, dirinya meminta DPRD Halmahera menunda seluruh proses usulan Pergantian Antar Waktu PAW terhadap Yulius yang telah diajukan oleh Demokrat ke DPRD Halut maupun ke KPU (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *