Demokrat Segera Usulkan Pengganti Yulius Dagilaha

  • Whatsapp

TOBELO, HR——-Partai Demokrat segera melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Yulius Dagilaha yang sementara ini menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Ketua DPC PD Halut Lazarus Simon Ishak menegaskan segera melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) kepada kader yang terlibat KLB, termasuk mantan Ketua DPC Halut Yulius Dagilaha yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Halut. “ Surat Keputusan (SK) PAW telah di proses di DPP PD dan sudah ditandatangani oleh Ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono,” ungkap Lazarus Simon Ishak Senin (17/05/2021).
Lazarus juga memastikan, SK PAW Yulius Dagilaha segera dikirim ke KPU Halmahera Utara, untuk proses selanjutnya, ” Paling lama hari senin pekan depan, nanti di cek, surat PAW di KPU,” katanya.
Menurut Lazarus, Yulius Dagilaha akan digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua di dapilnya. Hal itu dilakukan karena sesuai regulasi dan perintah partai (DPP),” Suara terbanyak kedua di dapail I yaitu saudara Janlis Kitong,” ucapnya.
Disentil setelah Yulius di PAW, apakah secara otomatis salah satu dari tiga anggota DPRD yang berasal dari Demokrat akan menjadi ketua DPRD Halut, Lazarus bilang kewengan menentukan ketua DPRD ada di DPP, “ Saya sampaikan syaratnya saja, sebagai ketua DPRD itu, kader yang sudah senior dan berpengalaman serta punya hubungan baik dengan pimpinan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Yulius Dagilaha menegaskan jika ada surat keputusan PAW yang di keluarkan maka ia akan mengambil langkah hukum, ” Saya akan gugat lagi DPP Demokrat, jika mengeluarkan SK PAW kepada saya,” tegasnya.
Menurut Yulius, proses PAW terhadap anggota DPRD ada mekanisme tidak serta merta mengeluarkan SK PAW, sebab hingga saat ini, ia mengaku belum mengantongi surat pemberhentian dari keanggotaan partai, ” Saya diberhentikan dari posisi ketua DPC partai tapi bukan dari keanggotaan,” ujarnya.
Yulius menjelaskan tahapan pergantian antar waktu anggota DPRD itu jika berhalangan tetap atau meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan, ” Saya akan masukan gugatan ke pengadilan, dalam selama berperkara belum bisa dilakukan PAW , hingga ada putusan ingkra,” pungkasnya (mn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *