LABUHA, HR-— Aksi palang kantor desa di kabupaten Halmahera Selatan kembali terjadi, kali ini di desa Mano kecamatan Obi selatan. Sudah 9 bulan lamanya warga setempat melakukan Pemalangan kantor desa, praktis aktivitas Pemdes lumpuh total.
Berbagai pihak sudah melakukan berbagai mediasi namun hasilnya nihil. Hingga kini kantor desa tetap palang waega. Aksi ini dipicu emosi warga setempat yang mengetahui Kades Mano Fahrudin La Maca sudah menyelewengkan APBdes selama empat tahun lamanya dengan total kerugian negara Rp 600 juta. BPD dan warga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Halsel. Tak puas sampai disitu warga mendatangi kantor DPR Halsel, Senin (08/03/2021) mendesak Komisi I segera mengeluarkan rekomendasi karateker kades Mano.

Perwakilan Warga Desa Mano, Amrul Amal mengaku warga sudah muak dengan sistim kepemimpinan yang terapkan kades Fahrudin, selain tidak transparansi soal penggunaan anggaran desa, berbagai kebijakan yang dinilai tabrak aturan, sebut saja pembagian BLT yang dinilai tebang pilih.
“Awal mula aksi palang kantor desa dipicu soal pembagian BLT yang tidak transparan dan pilih kasih, jelas bertentangan dengan aturan serta juknis BLT sendiri, aksi ini akan kami lakukan hingga tuntutan kami dipenuhi Bapak Bupati, segera mengganti Kades Fahrudin La Maca,”ancamnya kepada wartawan ditemui di kantor DPRD Halsel.
Sementara, kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Halsel Bustamin Soleman menegaskan, untuk pergantian kades, sudah disetujui Bupati Bahrain Kasuba hanya saja untuk pemecatan Kades pihaknya menunggu rekomendasi dari DPRD.
” Kami terlalu disalahkan DPRD, beberapa desa dengan kasus serupa juga pernah kami berhentikan namun DPRD meminta dikembalikan, untuk itu kami akan proses pemecatan Kades Mano jika ada rekomendasi dari DPRD,”Tegasnya
Terpisah, pimpinan komisi I DPRD Halsel, Sagaf Hi Taha mengatakan, pihaknya sudah menyerap aspirasi warga Mano, dalam waktu dekat pihaknya akan monitoring ke desa Mano.
“Kami sudah paham substansi warga Mano, kami juga sudah merancang akan turun ke lokasi, hanya saja dalam waktu dekat belum bisa sebab agenda kami masih padat, rekomendasi tergantung hasil monitoring ke desa Mano,”terangnya.
Sebelumnya, Kades Mano Fahrudin La Maca, terbukti gelapkan APBdes Mano kecamatan Obi selatan sejak tahun 2016, 2017,2018 dan 2020, dalam kurun waktu empat tahun tersebut negara dirugikan sebesar Rp 600 juta. Kasus ini juga sudah ditangani Polres Halsel. (echa)