Dianggap Ilegal, Dua SKPD Pemprov Malut Tender Satu Paket Proyek

  • Whatsapp
Foto Proyek Perumahan ASN III Pemprov Malut

TERNATE,HR-Kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menata Infrastruktur pembangunanan khususnya proyek perumahan Aparatur Sipil Negara atau ASN III benar – benar kacau. Mengapa tidak, satu paket ditender  oleh Dinas PUPR dan Disperkim Malut, dan menghasilkan dua pemenang tender yakni PT. Jati Luhur yang diusulkan oleh Disperkim dan PT. Mitra Global Teknik Mandiri diusulkan dari Dinas PUPR, dengan nilai kontrak sebesar Rp 18 Miliar.

Lebih kacau lagi, Disperkim perintahkan  PT. Jati Luhur untuk bekerja hingga diatas 70 persen meskipun anggaran belum dicairkan dari BPKAD. Bahkan, Pemprov Malut tidak berani membayar pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Jati Luhur, sebab Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) masuk di Dinas PUPR. Hal ini membuat TAPD lepas tangan dan perintahkan bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan layangkan gugatan perdata.

Meskipun bermasalah, proyek tersebut masih dikerjakan. Sehingga Komisi III DPRD Malut memanggil Sekretaris Provinsi (Sekprov) Syamsudin Abdul Kadir pada Selasa (24/8/2021) untuk perintahkan Kepala Disperkim agar berhentikan pekerjaan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Hi Umar kepada mengatakan, panggilan ini untuk diminta keterangan kepada Sekprov dan Kepala Disperkim untuk menghentikan pekerjaan itu. Sebab lokasi tersebut masuk dalam lahan pemerintah. “Kalau sekarang mereka masih beraktifitas berarti bisa di bilang pekerjaan ilegal,” kata Zulkifli.

“Kalau dia merujuk ke kontrak, kontraknya juga sudah selesai. Kalau bagi kami, kontraknya bermasalah karena dalam putusan TAPD bahwa proyek itu masuk di PUPR bukan Disperkim,” terangnya.

Sementara itu Sekretaris Pemprov Malut, Samsudin Abdul Kadir mengakui bahwa proyek pembangunan perumahan ASN III bermasalah. Pasalnya, DPA masuk di PUPR bukan Dinas Perkim Malut.

“Kalau lihat di DPA adanya di PUPR bukan Disperkim. Meskipun kontraktor sudah bekerja tetapi tidak tercantum dalam DPA pastinya susah dibayar,” kata Samsudin

Dia mengatakan, bagi pihak yang merasa dirugikan segera lapor ke pemerintah, agar Pemprov bisa berdiskusi dan mengambil keputusan untuk mendorong ke APBD Perubahan. Tetapi, lanjut dia, proyek tersebut memang tidak bisa dianggarkan dalam APBD Induk.

“Jangankan proyek, gaji pun kalau tidak dianggarkan pasti tidak bisa dibayar. Yang jelas sekarang tidak ada di DPA dan Pemprov pun tidak bisa abayar,” ujarnya.

Sekprov juga menegaskan, pekerjaan pembangunan ASN III harus dihentikan karena anggarannya tidak masuk di Perkim melainkan PUPR. Jika kontraktor beralasan, bahwa mereka kerja sesuai dengan masa kontrak pun tidak rasional karena masa kontraknya sudah selesai.

Sekprov bilang, kalau dilihat dalam sisi kontraknya pun tidak terlalu mendasar karena masa kontrak telah selesai. Samsudin bilang, memang PT. Jati Luhur berkontrak dengan Pemprov Malut berdasarkan hasil pemenang tender sesuai usulan Disperkim.

“Tadi kita cek kontraknya sudah berakhir, dan kita tidak akui dan tidak bisa membayat karena tidak ada DPA. Biarpun putar seperti apapun tetap tidak bisa dibayar,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *