TERNATE, HR – Sebanyak 203 karayawan Perusahan Umum Daerah Air Minum (PAM) Ake Gaale diberikan surat peringatan 2 (SP-2) oleh Dirut PAM Ake Gaale, Abubakar Adam.
Buktinya, dari salah satu surat Nomor : 309/DIR-PAM-AG/XII/2022, Perihal Panggilan II menindaklanjuti panggilan kesatu pada tanggal 13 Desember 2022 lalu, jika saudara tidak datang memenuhi panggilan. Maka, pihaknya melakukan panggilan kedua agar saudara kembali masuk kerja sesuai job description dan jadwal jam kerja yang telah ditentukan, dan mulai berkantor. Dan apabila saudara tidak melaksanakan panggilan kedua ini, maka akan dilakukan tindakan hukum selanjutnya sesuai dengan penjelasan aturan dimaksud.
“Itu keputusan direksi memberikan SP-2 kepada kami seluruh karyawan PDAM, kelirunya kita berkantor di Skep, tapi rutinitas kita bekerja itu sebagai petugas pelayanan masyarakat tetap jalan. Bahkan, petugas operasi (PO) 1×24 jam mereka bertugas disitu. Dan kami di Skep tiap hari kami bekerja,” aku Kepala Seksi Hubungan Langganan PAM Ake Gaale, Sarif Hodu saat dikonfirmasi halmaheraraya.id, Senin (19/12).
Menurutnya, sebelum diberikan surat peringatan dua, sebanyak 203 karyawan tersebut juga diberikan surat peringatan satu.
Disisi lain, kata dia, dengan terbitnya surat peringatan dua, pihaknya bersama – sama kembali ke kantor mengantar fasilitas perusahan seperti mobil operasional, alat untuk pembagian air di beberapa zona itu juga dikembalikan ke direksi.
“Petugas operasional di pusat operasi juga kuncinya kami kembalikan ke direksi, karena kami merasa menyesal kalaupun kami bertugas di PO Skep, tetapi kan rutinitas kita sebagai petugas pelayanan masyarakat kan jalan, tapi kita diberikan SP-1 dan SP-2,” tegasnya.
Sarif mengakui, setelah fasilitas dikembalikan ke kantor, pihaknya semua kembali ke rumah masing – masing. Kalau ada pengaduan air tidak jalan di kelurahan, langsung saja ketiga direksi.(nty)























