Diduga Ada Bisnis Miras di Perindag Halsel

  • Whatsapp

LABUHA,HR— Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Halsel diduga melakukan bisnis minuman keras jenis bir. Hal ini dibuktikan dengan rekomendasi nomor 510/09/2021 yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Halsel, tertanggal 24 February 2021 atas nama sekretaris Dinas Ahmad Ke PT Sali Bay Resort dengan nama pemilik Goseliva Juliani Keresadi dengan jumlah subsidi bir beralkohol perbulan 900 liter jenis golongan A (besar) alias lebih dari 100 kardus dengan bidang usaha jasa pariwisata. Rekomendasi ini berlaku satu tahun sejak 24 February 2021 hingga 24 february 2022.

Kepala Disperindag Halsel M Nur dikonfirmasi via telepon genggam membenarkan adanya rekomendasi tersebut, ia bahkan dengan terang – terangan mengaku jika ijin 900 liter bir yang tertera direkomendasi tersebut berdasarkan permintaan pihak PT Saly Bay Resort untuk memenuhi kebutuhan wasatawan asing.

Bacaan Lainnya

“Benar sesuai perda diperbolehkan asalkan ijin hotel bintang tiga keatas, Saly Bay Resort memiliki izin bintang tiga jadi diperbolehkan, sementara 900 liter sesuai permintaan wisatawan Saly Bay Resort,”akunya.

Pernyataan ini bertentang dengan pengakuan kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Muhammad Nur, lelaki dengan sapaan akrab Hi Opan ini mengaku jika kurung waktu dua tahun terakhir wisata di Halsel sepi pengunjung termasuk Saly Bay Resort. Hal ini dikarenakan pandemik covid-19 yang mewabah dunia.

“Yang ada hanya wisatawan lokal, itu juga sangat minim kunjungan. sedangkan untuk wisatawan asing tidak ada kunjungan, sudah dua tahun terakhir ini, sejak pandemik mewabah Dunia, yang kami kelolah hanya retribusi pajak restro. Sedangkan untuk makan minum wisatawan dihandel langsung pihak PT Saly Bay Resort, itu dijual paket,”beber Kadis Opan yang didampingi Kabid Promosi Dinas Parpora Halsel. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.