Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun FB Josias Me Dipolisikan

  • Whatsapp
Kuasa Hukum, Janlis Kitong, Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH

TOBELO,HR — Dianggap melakukan pencemaran nama baik, melalui akun media sosial (Medsos) Facebook (FB), Josias Josias Me, akhirnya dipolisikan oleh salah satu anggota DPRD Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong.

Kuasa hukum, Janlis Kitong, Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH mengatakan postingan di media sosial FB oleh Josias Me yang menyerang privasi kliennya tidak benar yang di tuduhkan dan merupakan fitnah yang perlu di klarifikasi.

“Pak Janlis Kitong adalah merupakan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Periode 2024-2029, memiliki reputasi dan nama baik di masyarakat sehingga masyarakat selalu memberikan dukungan kepadanya dan tetap terpilih terus sebagai anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara sudah hampir 4 periode,”jelas Selfianus Laritmas, Senin (24/03/2025).

Menurutnya, Janlis Kitong dalam kerja-kerjanya sebagai anggota DPRD selalu melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu peduli dengan kepentingan masyarakat Halmahera Utara, hal tersebut bisa di cek sendiri kepribadian seorang Janlis Kitong.

Akademisi Universitas Halmahera ini menjelaskan berkenaan dengan postingan Terlapor Josias Me dalam akun Facebook (FB) Josias Josias M pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025, yang menyerang pribadi Janlis Kitong dengan menyebutkan “Janlis Kitong Anggota DPRD Kab Halut, kami pastikan akan menghadapi resiko hukum dan akan berkelanjutan berdasarkan pada fakta disebabkan oleh buruknya perilaku seorang wakil rakyat, sehingga tidak ada manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat banyak. saya ingin mengatakan mungkin kita melakukan kelalaian yang sama, karena itu adalah PENYAKIT KEKUASAAN (kekebalan, moral, n etika rusak.) ternyata banyak manipulasi kelemahan-kelemahan masyarakat disebabkan tidak tahuan mereka untuk kepentingan sesaat. ini menjadi keyakinan kami. “Ada dugaan bahwa ada 3 buah rumah Dinas DPRD Halut ketua n wakil-wakil ketua Menelan biaya Rp. 8,5 M, dan taman PERINDAKOP Rp 1 M 400 jt tidak dibahas di APBD. ini loncatan atau titipan. Jika didalami kami berkeyakinan anggaran dan fisik tidak sesuai. dan kasus ini kami akan buktikan masy Halut siap kami bawah ke Kejaksaan untuk diproses hukum dan kami siap Mengawlnya.trims!”

“Postingan ini adalah tindakan yang tidak terpuji dilakukan oleh Josias Me disebabkan pak Janlis Kitong tidak melakukan seperti yang ditudukan kepadanya sesuai dalam Postingan FB,”katanya.

Selfianus menegaskan berkenaan dengan postingan Josias Me, telah menyudutkan kliennya dan dianggap telah mencermarkan nama baik dari Janlis Kitong dimata masyarakat Maluku Utara lebih khususnya di Halmahera Utara melalui postingan FB. Perbuatan Josias Me diduga telah melakukan tindakan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menyebarkan berita bohong dan memfitnah kepada kliennya melalui media online seperti facebook.

Olehnya itu, tambahnya, tindakannya telah merugikan nama baik kliennya karena telah melanggar ketentuan pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024  tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;

“Akibat dari Perbuatan Josias Me, Klien Kami Janlis Kitong telah mengambil langka hukum dengan memasukan laporan kepada Pihak Kepolisian Resor Halmahera Utara untuk memproses yang bersangkutan,”pungkasnya. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *