Diduga Dianiaya, Istri Mendiang Mantan Wali Kota Ternate  Lapor Polisi

  • Whatsapp

TERNATE,HR— Istri mendiang mantan Wali Kota Ternate, Maluku Utara dua periode Rosdiana Mallangka menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh keluarga suaminya.

Informasi yang dihimpun pada Sabtu (28/5), peristiwa tindakan penganiayaan terjadi saat sejumlah keluarga Almarhum Burhan Abdurrahman mendatangi kediaman Almarhum Burhan Abdurahman di Jl. Grand Fatma, RT/RW.005/003 Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah yang saat ini masih ditempati Rosdiana Mallangka istri sah yang ditinggal meninggal.

Pihak keluarga lalu menuju resto dan Cafe Grand Fatma, untuk mengangkat sejumlah fasilitas yang ada di dalam resto dan kafe, lalu diketahui Rosdiana Mallangka, disitu Rosdiana lalu mencegah agar barang-barang tidak diambil pihak keluarga, kemudian terlibat cekcok antara Rosdiana dan keluarga hingga terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan.

Atas kejadian tersebut, Rosdiana Mallangka lalu membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor: STPLP/51/V/SPKT/POLDA MALUT.

Rosdiana melalui kuasa hukum Arino Ridwan mengatakan bahwa kliennya sudah membuat laporan pengaduan ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindakan penganiayaan.

“Dari perbuatan mereka mengakibatkan bagian waja klien saya menggalami luka-luka dan trauma,” ucapnya Ariono,Senin (30/5).

Arino tambahkan, selain tindakan penganiayaan yang diterima klaenya, ia juga dikatai dengan bahaya tidak pantas di ucapkan dari keluarga suaminya.

“Ibu Rosdiana dikatai melakukan guna-guna (santet), kata goblok sama tidak punya malu, dan kalimat pulang sana di makasar dasar sampah,” akunya.

Arino bilang, sejumlah fasilitas telah diambil paksa pihak keluarga suaminya dan langsung mereka meninggalkan klaenya, sehingga Senin besok pihaknya akan kembali mendatangi Polda Maluku Utara untuk membuat laporan baru.

“Kita akan mengajukan laporan kedua terkait dengan perampasan barang dan pencemaran nama baik serta tindakan rasisme di SPKT Polda Maluku Utara,” tegasnya dan mengakhiri.

Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Iya laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti penyidik,” jelasnya

Terpisah Kuasa hukum pihak keluarga M. Bahtiar Husni membahtah terkait dengan laporan yang diajukan Rosdiana Mallangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Karena yang menjadi korban penganiayaan malahan klaenya atas nama Runi Rahmatia, bahkan pihaknya telah membuat laporan polisi di Polres Ternate dengan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor: STPL/V/2022/Res Ternate.

“Ini jelas kami dari kuasa hukum membanta hal itu, karena yang menjadi korban itu adalah klien kami, yang melakukan penganiayaan itu Rosdiana Mallangka dibuktikan dengan rekaman video, akan kami serahkan ke penyidik,” jelasnya.

Bahtiar bilang, kliennya tidak bisa disebut sebagai pelaku penganiayaan melainkan sebagai korban karena kliennya yang pertama kali diserang oleh Rosdiana Mallangka.

“Atas dasar itu, kami sebut klien kami sebagai korban bukan pelaku dan hal ini akan kami buktikan atas laporan Rosdiana Mallangka di Polda Maluku Utara,” pungkasnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *