Diduga Gelapkan APBdes Rp 600 juta,  Kades Mano Terancam Bui

  • Whatsapp
Ketua BPD Desa Mano La Eri MB

LABUHA,HR— Terbukti gelapkan APBdes Mano kecamatan Obi Selatan sejak tahun 2016, 2017,2018 dan 2020, dengan total kerugian negara Rp 600 juta, Kepala Desa Mano Fahrudin La Maca terancam dibui. Dibukti hasil audit Inspektorat Halsel ditemukan kerugian dari item – item yang tak bisa dipertanggungjawabkan Kades Mano. sehingga pihak inspektorat mengeluarkan rekomendasi pengembalian ke kas desa dan memasukan bukti salinan penyetoran ke inspektorat selambatnya 30 hari.

Kepala Inspektorat Halsel Daud Jubedi dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (08/03/2021), mengatakan Berdasarkan Perda nomor 08 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Halsel serta perkada nomor 21 tahun 2016 tentang kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi perangkat daerah Halsel serta surat tugas nomor 836/367.1-INSP.K/2020.

“Dari hasil pemeriksaan menunjukkan, terdapat pembayaran BLT tahap 2 yang belum direalisasikan senilai Rp 122 juta dan BLT tahap I sebesar Rp 18 juta, Terdapat pembayaran tunjangan ketua BPD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 5. 550 juta, hingga penggelapan dana pembelian BBM BUMdes tahun 2018 dan 2019 yang belum diakui kebenarannya senilai Rp 104 juta, beliau juga harus mempertanggungjawabkan keuangan desa atas pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan desa kekurangan volume fisik, serta item pekerjaan yang tidak dikerjakan sebesar Rp 274 juta, kita sudah kasih waktu untuk segera melakukan pengembalian ke kas desa dan menyerahkan bukti setoran ke Kami,”tegas Daud

Sementara Ketua BPD Mano La Eri MB mengaku kasus ini juga sudah dilaporkan BPD desa Mano ke Polres Halsel.

“Selama menjabat kades, tidak ada rapat yang melibatkan kami baik pembahasan mengenai item kegiatan hingga dananya, sehingga kami kaget dalam LPJ desa Mano banyak item tidak dikerjakan namun tertera di LPJ, kami berharap Polres bisa membongkar kasus ini dan segera melakukan penetapan tersangka,”harapnya. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *