Diduga Korupsi Dana Desa Rp 2.1 M, Mantan Kades Gisi Jadi Tersangka

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Gisi Kecamatan Loloda Utara berinisial MS, Sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2021.

Tersangka MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-144/Q.2.12/Fd.1/02/2024.

Kepala Kejakasaan Negeri Halmahera Utara, Muhammad Ahsan Tahmin, SH. MH melalui Kepala Seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus), Leonardus Yakadewa, S.H., menjelaskan setelah tim penyidik Pidsus Kejari Halmahera Utara melakukan pemeriksaan mantan Kades Gizi MS dan telah memenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD.

“Tersangka sementara di periksa dan hari ini akan langsung ditahan sebagai tahanan titipan di lapas Tobelo,” jelas Leonardus Yakadewa, Selasan (20/02/2024).

Kasi Pidsus mengatakan tersangka lakukan dugaan korupsi DD dan ADD anggaran tahun 2017 sampai dengan 2021, setelah dilakukan perhitungan oleh BPK Maluku Utara terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2.1 Miliar.

“Untuk tahap dua akan dilaksanakan pada Jumat (23/02/2024) dan minggu depan sudah dilakukan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Ternate,” ucapnya.

Sementara untuk tuntutan masa hukuman yang dikenakan kepada tersangka belum bisa di pastikan karena Kejari Halmahera Utara akan melihat fakta fakta yang ada di persidangan, apa tersangka koperatif dengan lakukan pengembalian kerugian keuangan negara menjadi tolak ukur untuk pengambilan keputusan.

” Jadi selama pemeriksaan tersangka koperatif dan ia sudah mengakui bahwa anggaran tersebut ada yang digunakan untuk pembagunan di desa, tapi sebagian besar di pakai untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.

Kasi Pidsus juga mengatakan tersangka MS di jerat Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsider : Pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan Kasi Pidsus kabupaten Halmahera Tengah ini berharap agar kedepan DD dan ADD yang seharusnya di peruntukan untuk masyarakat agar di pergunakan sebaik-baiknya,

” Sudah ada beberapa Kades yang telah jalani proses hukum karena kasus dugaan korupsi, ini menjadi patokan buat kades yang lain agar dana desa itu diperuntukan untuk masyarakat,” tandasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *