Diduga Lakukan Penipuan JS di Polisikan

  • Whatsapp

TOBELO, HR—- Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh JS alias Jodi warga desa Bataka kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat yang saat ini berdomisili di desa Kusuri kecamatan Tobelo Barat kabupaten Halmahera Utara.
JS diduga melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang dengan menjanjikan kelulusan dalam seleksi calon anggota TNI/Polri tahun 2022.
Korban penipuan Alpius Dehe yang merupakan warga desa Hilitetoro Kecamatan Wasilei Utara Kabupaten Halmahera Timur menuturkan bahwa pada Februari tahun ini didatangi oleh pelaku JS di Hilaitetoro dan kemudian membentuk rukun dan memgatakan akan membantu anak-anak yang ingin masuk TNI-Polri.
Setelah itu, keluarga sempat menyatakan belum ada uang, namun keluarga menyediakan Rp 25 juta untuk satu orang. “Setelah balik ke Tobelo tepatnya di desa Kusuri, JS meminta kami datang karena keluarganya yang berpangkat Jenderal akan datang. Namun ketika kami datang JS mengatakan keluarganya yang berpangkat Jenderal itu telah ke Morotai.” Katanya.
Saat itu, kata Alpius, JS langsung memintai kepadanya untuk dua orang masing-masing Rp 17,5 juta sehingga total menjadi Rp 35 juta. ” Memang ada juga uang yang lainnya telah kami berikan namun tidak disertakan bukti, jelas kami merasa dirugikan dan meminta diproses dan pelaku dapat mengembalikan uang tersebut,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Halut Iptu. Elvin Septian Akbar menyebutkan kasus yang telah dilaporkan ke SPKT dengan laporan nomor : LP/70/III/2022/PMU/Polres Halut/SPKT tertanggal 28 Maret 2022 tersebut tengah ditangani dan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan, ” JS sementara diamankan pihak SPKT Halut untuk menjaga jangan sampai ada korban lain. Kita sementara melakukan pemeriksaan,” jelasnya Selasa (29/03/2022).
Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan ada beberapa alat bukti yang diperoleh polisi diantaranya bukti kwitansi. “Untuk kerugian yang ditimbulkan sementara masih sekitar Rp 35 juta untuk dua korban,” tandasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.