Diduga Langgar Aturan, Pemilik Kos di Kelurahan Jati Cuek Tidak Pedulikan Prosedur

  • Whatsapp

TERNATE, HR—-Pemilik rumah kos di RT.13 RW.07 Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara cuek dan diduga tak peduli terkait sebagian pembangunan rumah kos yang masuk area kali mati.

Lurah Jati Arafik Gapang, SE ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran dan pernah didatangi RT dan RW, tapi pemilik rumah kos cuek dan tetap melanjutkan pembangunan tersebut.

“RT dan RW sudah mendatangi pemilik kos dan sudah memberikan teguran,”ungkapnya kepada halmaheraraya,id, melalui pesan singkat SMS, Senin (23/06/2025).

Menurutnya, pemilik kos sudah didatangi pemerintah setempat dan akan ditindak lanjuti melalui rapat internal pemerintah setempat untuk mempertanyakan masalah tersebut.

“Kami akan undang pemilik kos dan pertanyakan soal izin terkait pembangunan rumah kos di kali mati kelurahan Jati,”kata Arafik.

Dia mengaku, terkait pembangunan tersebut pihak kelurahan sudah menyurat ke Dinas PUPR Kota Ternate dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak instansi terkait

“Instansi terkait sudah melayangkan surat ke pemilik kos, tapi mereka cuek dan tetap melanjutkan pembangunan meski tidak sesuai prosedur,”ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, warga mengeluhkan pembangunan rumah kos di RT.13 RW.07 Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. Sebab, bangunan berlantai dua tersebut sebagiannya masuk dalam area kali  mati yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan tempat aliran air saat terjadi banjir.

Salah seorang warga Jati, Iwet (40) mengatakan mendirikan bangunan di area kali mati pada umumnya dilarang. Hal ini karena karena merupakan bagian dari prasarana sumber daya air yang dilindungi oleh undang-undang.

“Mendirikan bangunan di area tersebut dapat membahayakan, mengganggu fungsi sungai, dan melanggar peraturan,”jelasnya

Menurutnya, kali mati berfungsi sebagai daerah resapan air dan tempat aliran air saat terjadi banjir. Bangunan di area ini dapat menghambat aliran air dan akan memperburuk risiko banjir.

“Berdasarkan peraturan mendirikan bangunan di area kali mati dilarang dan yang melanggar harus diberi sanksi pidana,”tegasnya.

Lanjut Iwet, sementara untuk keamanan dan keselamataan, bangunan tersebut rentan terhadap banjir dan erosi. Hal ini dapat membahayakan penghuni bangunan dan lingkungan sekitar.

“Kali mati memiliki ekosistem yang perlu dilindungi, bangunan ini dapat merusak ekosistem yang ada di kali mati tersebut,”tuturnya.(asfa)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *