TOBELO, HR—Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil menangkap dan mengamankan dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah warga di desa Soa Sio kecamatan Galela kabupaten Halmahera Utara, Sabtu ( 21/05/2022) Sekitar pukul 23.44 Wit.
Kedua pelaku, yaitu FT Alias Fansur (42) dan JA alias Fikar (28) warga kecamatan Tobelo. Mereka ditangkap petugas, saat hendak menggunakan sabu.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik optik seberat 0.11 gram.
Kasat Narkoba Polres Polres Halut, AKP Mansur Basing melalui Kabag Humas Polres Halut, Iptu Colombus Goduru menerangkan bahwa memang benar Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Halut telah berhasil menangkap sekaligus mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika.
“Kronologis penangkapan terjadi
Pada hari sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 23,00 wit. tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di seputaran Soa Sio Galela,” kata Iptu Colombus Goduru, Senin (23/05/2022).
Berdasarkan informasi tersebut maka tim Opsnal Sat Narkoba di pimpin oleh Ba Sat Narkoba Halut Bribka Fatahila Ridwan melakukan penyelidikan “Tim Opsnal Narkoba langsung vergerak menuju lokasi TKP selanjutnya melakukan onitoring dan pemantauan di sekitar TKP.” ujarnya.
Colombus menambahkan sekitar pukul 23,44 wit. tim opsnal langsung mendobrak rumah yang di curigai sedang melakukan pesta narkoba jenis Sabu. ” di dalam rumah, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara
berhasil mengamankan terlapor dan 2 rekannya beserta barang bukti 1 sachet narkotika yang di duga sabu seberat 0.11 gram. ” jelasnya.
“Kemudian tim Opsnal mengamankan terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Halmahera Utara dilakukan proses Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.” tambahnya (man).
Diduga Pesta Sabu-Sabu, Satnarkoba Polres Halut Tangkap 2 Pelaku























