MOROTAI,HR- Diduga karena menahan gaji ratusan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintahan Daerah (Pemda) Pulau Morotai yang dipimpin oleh Bupati Benny Laos dan Wakilnya Hi. Asrun Padoma itu, kembali memberikan hukuman kepada bawahannya. Tepatnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Morotai.
Bupati Benny melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan surat hukuman atau punishment dengan tidak memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai kepada Kadis Pendidikan F Revi Dara, pejabat esselon III, IV dan seluruh pegawai dinas pendidikan selama 5 bulan.
Berdasarkan data yang dikantongi media ini, punishment terhadap pejabat dan pegawai Dinas Pendidikan itu berdasarkan surat nomor 500/61/SP/PM/2021. Surat yang ditandatangani oleh Sekda Andrias Thomas pada tanggal 18 Agustus 2021 itu memberikan punishment kepada kepala dinas pendidikan, pejabat esselon III dan IV serta seluruh pegawai di Dikbud Morotai dengan memberikan sanksi tidak dibayarkannya tunjangan sampai bulan Desember 2021.
Hal tersebut karena dianggap telah melanggar berupa master plan sekola tidak tuntas sehingga mengakibatkan banyak pekerjaan yang tidak terselesaikan sesuai target waktu yang sudah ditentukan. Sementara alasan kedua akibat dari kelalaian para pejabat dan staf dinas pendidikan akan berdampak buruk terhadap kinerja pemerintah daerah pulau Morotai.
Dalam poin terakhir surat punishment itu menyebutkan bahwa Sanksi itu mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dengan tembusan kepada Bupati Morotai, Inspektorat, Dinas Keuangan Morotai bahkan sampai kepada Gubernur Maluku Utara.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Morotai, F. Revi Dara ketika dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut melalui pesan singkat Via WhatsApp dirinya sudah membacanya namun belum di respon hingga berita ini di Publis. (lud)