TERNATE, HR – Tambang ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah ditolak keras oleh Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara.
Koordinator KATAM, Muhlis Ibrahim, Senin (17/7) mengatakan, pelaku usaha kegiatan penambangan tidak berani melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Jika sampai ada kegiatan tambang tanpa izin, maka dicurigai tambang ilegal itu disponsori para penegak hukum dan didukung pejabat tinggi negara.
“Haram tambang ilegal beroperasi di Malut. Makanya, kami meminta keberanian dari penegak hukum untuk berdiri paling depan dalam mengatasi masalah serius ini,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kegiatan penambangan ilegal di Pulau Gebe, tinggal menunggu pengapalan. Yang mana, material nikel (ore) sudah siap diangkut untuk dijual.
“Yang kami sesali, hingga saat ini tidak ada langkah hukum yang konkrit bagi para pelaku kegiatan tambang ilegal ini. Padahal bagi kami mudah saja untuk para penegak hukum menindak para pelaku kegiatan penambangan ilegal yang menyimpang dari norma-norma hukum,” ucap Muhlis.
Sambungnya, puluhan alat berat serta tumpukan ore nikel, sudah cukup menjadi alat bukti dari kegiatan penambangan ilegal. Di samping itu, penjualan ore nikel tersebut sudah pasti menggunakan dokumen ekspor milik salah satu perusahaan yang ada di Gebe.
“Pertanyaannya, kenapa sampai detik ini tidak ada langkah konkrit? Atau di Maluku Utara ini sudah tidak ada penegak hukum?,” tanya dia.
Meski begitu, Muhlis menambahkan tambang ilegal yang berada di Desa Kacepi Pulau Gebe ini jika dibiarkan, maka akan menjadi dasar bagi para pelaku usaha lain untuk melakukan hal yang sama.
“Malut akan menjadi surganya tambang ilegal. Dan kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari,” pungkasnya.(roby)






















