TOBELO, HR—— Ratusan masa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi menggelar aksi di sejumlah titik di kabupaten Halmahera Utara (Halut). Aksi yang dilakukan itu, merupakan
dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak konsisten pada putusan Fainal and Mengikat.
Ratusan masa itu, menggelar orasi didepan Kantor Bawaslu Halut, perempatan Pelabuhan Tobelo, jalan lintas Tobelo Galela, dan Jalan lintas Halmahera di Depan Kantor Camat Malifut, serta jalan lintas Loloda di Desa Supu Kecamatan Loloda Utara. Masa menggunakan ratusan mobil truk dilengkapi sound sistem.
Selain itu, Masa aksi juga menyegel kantor Bawaslu Halut dengan cara memalang menggunakan papan dan balok.
Aksi unjuk rasa itu, dimulai pukul 09.30 hingga 18.00 Wit. Aksi itu juga sempat terjadi gesekan fisik antara masa aksi dengan aparat keamanan di Jalan lintas Tobelo Galela Desa Kokotajaya Kecamatan Tobelo Utara. Atas aksi tersebut sebagian besar wilayah Halut lumpuh total.
Kordinator Lapangan (Korlap) Taufan Biskali mengatakan, aksi unjuk rasa ini, untuk menyikapi proses politik Pilkada Halut sejak pemilihan 9 Desember 2020 atas hasil perolehan suara pada rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU di tanggal 15 Desember 2020, pasangan calon (Paslon) Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi ( FM Mantap) meraih suara terbanyak mengungguli Paslon Joel B Wogono – Said Bajak (JOS). Namun pihak Paslon JOS mengajukan gugatan ke MK.
Pada proses persidangan MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Tetewang, TPS 07 Desa Rawajaya, TPS 01, TPS 02 Desa Supu, dan PSS TPS khusus PT NHM.
Atas putusan PSU dari MK itu, KPU telah melaksanakan perintah untuk PSU dan PSS di enam TPS, mengacu pada tahapan dan jadwal yang ditetapkan oleh KPU pada 28 April 2021. Sesuai hasil PSU dan PSS, Paslon FM Mantap kembali meraih suara terbanyak sesuai pilihan dari hati nurani rakyat dan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Paslon pada 30 April 2021. Kemudian KPU menetapkan Paslon terpilih pada 02 Mei 2021. Bahkan DPRD Halut sudah melaksanakan paripurna penetapan Paslon terpilih, hingga diproses ke Mendagri,” Semua tahapan sudah berjalan sesuai jadwal PSU dan PSS, namun Paslon JOS kembali tidak menerima hasil PSU dan PSS, dan MK memproses persidangan, tentunya proses PSU dan PSS telah sesuai dengan pilihan rakyat, tetapi Paslon JOS sengaja mengajukan sengketa ke MK untuk memperhambat prosedur politik yang sudah selesai tanpa kecurangan,” Tegas Taufan.
Menurut Taufan aksi unjuk rasa yang dilakukan ini karena masyarakat sudah resah atas sikap Paslon JOS yang sengaja mengajukan gugatan untuk memperhambat prosedur demokrasi yang sudah selesai, secara Jujur, adil dan bersih.
Oleh karena itu, Masa aksi mendesak Mahkama Konstitusi RI tetap konsisten dengan putusan MK nomor 57/PHP.bukXIX/2021. Menolak PSU kembali di TPS 07 Desa Rawajaya, TPS khusus PT. NHM dan TPS 01-02 Desa Supu. Selanjutanya mendesak Kapolres Halut segera memproses dan menangkap pelaku pengrusakan From C plano di TPS 01 Desa Supu, serta Bawaslu segera memanggil dan memeriksa Kadis Kehutanan Provinsi Malut atas nama Syukur Lila terkait dengan keterlibatan membagi-bagi sembako di Desa Supu dan mengajak masyarakat memiliih Paslon 02,” Kami menginginkan Bupati dan Wabup definitif demi berjalannya pembangunan di Halut, apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami tidak akan menjamin stabilitas keamanan, ketertiban di Kabupaten Halut,” tandasnya.
Senada Tim Hukum Paslon FM Mantap Elisabet Wisara mengatakan, kemarahan dan kekesalan masyarakat Halut melalui unjuk rasa dengan memblokade aktivitas Pelabuhan, dan akses jalan, merupakan kurangnya konsitensi MK atas putusan perkara PHP nomor :57/PHP.bukXIX/2021 sehingga proses politik ini tidak pernah selesai,” Ini dampak dari kurang konsistensinya MK dan paslon kalah yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, karena amar Putusan perkara PHP 57 itu bersifat final, ini yang masyarakat kawal,” tambahnya. (mn)