TOBELO, HR—-Tim Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan calon Joel Wogono dan Said Bajak (JOS). Alasannya gugatan dari Paslon JOS ini tidak memenuhi syarat beracara di MK.
Salah satu tim Hukum Paslon FM-Mantap, Muhjir Nabiu mengatakan, saat ini telah usai sidang pendahuluan atas perkara PHP PSU Pilkada Halut dan MK telah memutuskan sidang dilanjutkan pada hari jumat tanggal 21 Mei 2021 dengan agenda penyampaian jawaban keterangan dari KPU, Bawaslu dan Pihak terkait yakni Paslon FM- Mantap serta pengesahan alat bukti.
“ Sidang pendahuluan telah selesai, maka disidang berikut penyampaian keterangan dari pihak terkait Paslon FM-Mantap. Kami akan meminta hakim MK menolak gugatan perkara PHP PSU Pilkada Halut yang diajukan pihak pemohon Paslon JOS. Kami menilai gugatan Paslon JOS yang diajukan ke MK tidak memenuhi syarat beracara di MK,” kata Muhjir Nabiu, usai mengikuti sidang pendahuluan secara virtual dari kantor DPP partai Golkar Jakarta, Rabu (19/05/2021).
Muhjir mengungkapkan pemohon tidak jelas menguraikan dasar permohonan. Menurut dia, dalil-dalil pemohon sama sekali tidak membahas hasil penghitungan suara yang benar dan meminta penetapan hasil suara sesuai perhitungan yang benar menurut pemohon. “Materi yang disampaikan mempersoalkan dugaan pelanggaran selama PSU Pilkada yang bukan merupakan kewenangan MK.” bebernya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Halmahera Utara ((Halut) tahun 2020 setelah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rabu (19/05/2021).
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dimulai dengan sidang pemeriksaan pendahuluan PHP yang berlangsung di ruang sidang Gedung 1 MK mulai pukul 11.00 WIB.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini, Kuasa Hukum Pemohon (Joel Wogono dan Said Bajak) membacakan pokok permohonan sesuai dengan permohonan pemohon perbaikan yang disampaikan ke MK.
Sidang berikutnya direncanakan pada hari Jumat 17 Mei 2021 pukul 15.00 WIB. Dengan agenda Jawaban Termohon (KPU), keterangan Bawaslu, pihak terkait dan mengkonsolidasi Daftar Alat Bukti dan Alat Bukti ke MK RI.
Sekadar diketahui, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) kembali mengajukkan gugatan terkait hasil PSU Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Meskipun saat PSU yang dilaksanakan di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan masing-masing Kecamatan yakni kecamatan Kao Teluk desa Tetewang TPS, kecamatan Tobelo, desa Rawajaya TPS 07 dan kecamatan Loloda Utara desa Supu TPS 01 dan 02, serta 2 TPS khusus di PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) kecamatan Malifut, pada Rabu (28/04/2021), lalu, Paslon JOS belum mampu mengungguli Paslon 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggelar rapat paripurna Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halut periode 2021-2024. Rabu (05/05/2021) lalu.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Yulius Dagilaha, didampingi Wakil Ketua, Wiliam Manery serta di hadiri anggota DPRD dan, Penjabat bupati Halut, Saifuddin Djuba, Forkopimda, pimpinan OPD Kabupaten serta undangan lain.
Rapat paripuna ini dihadiri, Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati terpilih, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi, tampak hadir juga komisioner KPU Halmahera Utara.
Rapat paripurna yang dilaksanakan itu berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara nomor : 26 /PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021, tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Utara tahun 2020.
Untuk diketahui, KPU Halut telah menetapkan Paslon Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halut terpilih dengan meraih 50.743 suara mengalahkan rivalnya Paslon Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS) yang hanya meraih 50. 377 suara, ada 101.120 suara sah, dan 1. 215 suara tidak sah, maka Paslon FM Mantap mengungguli Paslon JOS dengan selisih 366 suara.
KPU Halut kemudian menetapkan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara pada Pemilihan bupati dan wakil bupati Halut pada 9 Desember 2020, ditambah suara hasil Pleno KPU tentang rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Susulan (mn).