LABUHA HR— Tim Penyidik Kejaksaan Negeri kabupaten Halmahera Selatan, saat ini sedang intens melakukan penyelesaian Pemberkasan Kasus dugaan Korupsi dana bantuan oprasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Gamdasuli desa Gamdasuli Kecamatan Bacan Selatan. Agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan.
Kepala Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, Jumat (16/06/2021) menegaskan, setelah menetapkan mantan kepala Puskesmas Gamdasuli berinisial YS sebagai tersangka kasus korupsi dana BOK di Puskesmas Gandasuli kecamatan bacan selatan kabupaten Halmahera Selatan. Pihaknya mulai tahap penyelesaian pemberkasan dokumen kasus tersebut.
“Kami tidak main – main dalam kasus korupsi, mudah – mudahan dalam dua minggu ini selesai pemberkasan sehingga bisa di sidangkan,”tegasnya.
Meski sebelumnya, Penyidik juga membidik calon tersangka lain, dengan menelusuri aliran dana BOK senilai Rp 1,4 Milyar yang berasal dari APBN tahun 2019 dan memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Ahmad Rajak yang saat ini jabat Kadis Perhubungan Halsel serta Bendahara BOK Puskesmas Gandasuli bernama Ode Maryam.
Sebelumnya, penetapan tersangka YS dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan 23 Orang saksi yang telah diperiksa serta hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor : LHA-80/PW33/5/2021 tanggal 14 April 2021 yang menyatakan dalam pengelolaan dana BOK pada Puskesmas Gandasuli terdapat kerugian negara sebesar Rp 338.73 yang dilakukan dengan cara melakukan pemotongan terhadap pencairan Dana BOK sebesar 25% pada Triwulan I dan II serta 30% pada Triwulan III dan IV dari total anggaran Rp 1.048.347.714,-, Perbuatan yang dilakukan tersangka telah melanggar ketentuan pada pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
Berdasarkan hal tersebut Kejari Halsel menetapkan saudari YS selaku kepala Puskesmas Gandasuli tahun 2019 sekaligus penanggungjawab penggunaan Dana BOK pada Puskesmas Gandasuli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 300 juta tersebut. (echa)