SANANA,HR—-Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Munir Banapon, bantah pungutan liar (Pungli) untuk biaya pemasangan air. Terutama pada program Hiba Air Minum Perkotaan dari Kementrian PUPR Direktorat Jendral Cipta Karya Air Minum.
Kata Munir Banapon, PDAM Kepulauan Sula telah sukses menyelesaikan Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Air Minum di Kabupaten Kepulauan Sula.
Untuk tahun 2021 sebanyak 784 SR (sambungan rumah) yang telah terpasang juga telah dilakukan survey verifikasi dimana pemasangannya sudah sesuai dengan pedoman program tersebut.
Menurut dia, adanya pungutan Rp. 300.000 adalah biaya resmi yang ditetapkan oleh PDAM dan bukan merupakan pungutan liar sebagaimana diberitakan media di Kepulauan Sula.
“Penerima manfaat program Hibah Air Minum perkotaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) salah satu kriterianya adalah bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah sesuai dengan yang ditetapkan PDAM. Dengan ketentuan besarnya lebih rendah daripada biaya pemasangan sambungan rumah reguler,”bebernya kepada media ini, Minggu (31/10).
Dan yang ditetapkan PDAM Kepulauan Sula, Kata Munir, sudah sesuai, dimana untuk pemasangan reguler Rp. 1.530.000.- dan PDAM menetapkan untuk biaya sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp. 300.000.- untuk biaya pemasangan dan gratis rekening air selama dua bulan.
“Ini biaya terendah pemasangan SR di program MBR. Silahkan dicek Kabupaten Kota lain yang lakukan program yang sama menetapkan berapa ?
Jadi sama sekali tidak ada pungli dalam program ini. Semua sudah sesuai dengan pedoman pelaksanaan program yang ada,”jelas Budi Banapon, sapaan akrab Direksi PDAM itu.(bud)