Dishub Halmahera Utara Segera Tertibkan Angkot Yang Menyalahi Aturan

  • Whatsapp
Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Halmahera Utara, Asri Tapitapi

TOBELO, HR— Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Halmahera Utara segera menertibkan kendaraan angkutan dalam kota (Angkot) dalam waktu dekat. Sebab keberadaan angkot ini dinilai menyalahi aturan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Halmahera Utara, Asri Tapitapi, Rabu (07/12/2022).
” Kami akan bergerak menertibkan kendaraan angkot yang tidak taat aturan,” tegasnya.
Menurut Asri, sebelum penertiban pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait seperti Kepolisian, ” Besok kami berkoordinasi dengan Polres lalu melakukan penertiban,” ucapnya.
Mantan Kadis KB ini mengungkapkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada angkot yang masih nekat mengangkut penumpang di areal yang di larang. Salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan efek jera yakni melalui surat pernyataan dari para sopir angkot.
“Jika kedapatan masih ada sopir yang melanggar dengan mengangkut penumpang di tempat-tempat yang di larang maka kami akan mengambil tindakan tegas,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Utara diminta untuk menertibkan mobil Angkutan Umum (Angkot) yang parkir sembarangan dan mengangkut penumpang di sepanjang jalan Kemakmuran Tobelo.
Sikap Dishub dinilainya tidak tegas melakukan penertiban terhadap puluhan mobil Angkot yang parkir di depan toko tepatnya di sekitar Galaxy Mart sehingga terjadi insiden perkelahian antar sopir.
” Tempat itu, dilarang untuk mengangkut penumpang tapi kelihatannya Dinas Perhubungan sengaja membiarkan dan tidak melakukan penertiban padahal petugasnya setiap hari menagih biaya parkiran,” ujar Jufri Hasan salah satu warga Kota Tobelo (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.