Dishut Malut Sebut Izin CV. Azzahra Karya Bisa Dibatalkan

  • Whatsapp
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Malut, Basyuni Tahir

TERNATE,HR– Isu dugaan pemalsuan dokumen tani oleh CV. Azzahra Karya dengan Dinas Kehutanan Maluku Utara (Dishut Malut) untuk mengeluarkan izin pemanfaatan kayu pada areal penggunaan lain (IPK/APL) di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, akhirnya dijelaskan oleh Dishut Malut saat melakukan pertemuan dengan Komisi II DPRD Sula di Cafe K62 Kalumpang, Kota Ternate, Kamis (26/7/2021).

Usai pertemuan, Kepala Bidang Perencnaan dan Penggunaan Hutan Dishut Malut, Basyuni Thahi kepada media ini mengatakan, agenda dengan Komisi II terkait izin pemanfaatan kayu oleh CV. Azzahra Karya. Namun, kata dia, hal yang terpenting dalam forum rapat tersebut saat Komisi II mempertanyakan adanya laporan pemalsuan dokumen kelompok tani.

Olehnya itu, dia menjelaskan, terkait IPK CV. Azzahra sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Nomor: 522.1/Kpts/61/2021 tepatnya 3 Juni 2021 tentang persetujuan bagan kerja izin pemanfaatan kayu pada areal penggunaan lain (IPK/APL) di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula untuk perkebunan pala atas nama CV. Azzahra Karya.

Basyuni menuturkan, dasar dari Dishut mengeluarkan izin karena ada izin utama dan izin induk usaha perkebunan. Izin usaha perkebunan yang dikeluarkan Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui mekanisme Online Single Submission (OSS). Yang perlu diketahui, ada dua izin yang harus dipisahkan yakni izin usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kepsul dan izin pemanfaatan kayu.

“Sederhananya, jika izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian tidak ada potensi kayu berarti secara otomatis tidak ada IPK-nya, cuman ada izin usaha perkebunan masyarakat,” ucapnya.

Hanya saja, lanjut dia potensi kayu yang tumbuh secara alami dilokasi usaha perkebunan begitu banyak sehingga Dishut perlu megatur penataan usahanya. Artinya, Dishut hanya bersentuhan dengan izin domain atau izin pemanfaatannya sesuai proses permohonan yang disampaikan oleh CV. Azzahra.

Sedangkan nama kelompok itu ada di kabupaten, sebab Dishut tidak bisa mencampuri proses di Dinas Pertanian.

“Maka tidak betul kalau dokumen kelompok tani diproses oleh Dishut, karena IPK itu atas nama CV. Azzahra bukan kelompok,” ungkapnya.

Untuk mengetahui lebih jelas, Komisi II harus melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pertanian maupun Dinas terkait agar bisa mengetahui lebih jelas, agar tidak jadi persepsi masing – masing pihak. Sebab, proses awal itu berada di Dinas Pertanian yang berhubungan dengan lahan untuk kelompok tani.

“Semua prosesnya berawal di kabupaten, sehingga tidak serta merta izin IPK-nya keluar. Berarti yang harus dievaluasi itu Dinas Pertanian Kepsul bukan Dishut Malut,” cetusnya.

“Jika izin dari Dinas Pertanian tidak memenuhi persyaratan berarti dengan sendirinya IPK akan dibatalkan karena lokasi itu tidak lagi diperuntukan untuk kelompok tani,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Ramli Sade menyampaikan, dari hasil pertemuan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara terkait dengan izin CV. Azzahra Karya, penjelasannya sudah jelas dan hal ini akan tindaklanjuti. Sehingga Komisi II akan melakukan RDP dengan  Dinas Pertanian Kepsul untuk dimintai keterangan terkait izin usaha perkebunan.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Kehutanan dan DPMPTSP Malut. Tapi kami belum bisa sampaikan secara keseluruhan karena kami masih kejar lagi di Dinas Pertanian Sula karena SK utamanya dari dinas tersebut, sehingga kami masih telusuri nama – nama kelompok taninya itu,” tutupnya. (dmn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *