TERNATE, HR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, mencatat pembuatan kartu kuning dari bulan Januari hingga pertengahan bulan September 2022 mencapai 2.919 orang.
“Pembuatan kartu kuning mencapai 2.919 orang, dimana warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ternate berjumlah 2.410 orang dan dari luar Ternate berjumlah 509 orang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, Nuraini Nawawi, Sabtu (17/9).
Menurut Nuraini, persyaratan pembuatan kartu kuning terdiri dari KTP, ijazah dari SMP – terakhir, surat pengalaman kerja (jika ada), surat sertifikat keterampilan (jika ada). Bahkan pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya.
“Kalau dia Strata 1 (S1) bawa transkip nilai S1. Kalau lulusan SMA transkip nilai SMA dan pas foto,” bebernya.
Sementara, untuk pembuatan kartu kuning juga bisa secara online menggunakan aplikasi dari Karirhub Kementerian Ketenagakerjaan RI dan aplikasi Lentera milik Pemda.
“Aplikasi Lentera punya daerah, sementara Karirhub punya pusat, sekarang kita menggunakan itu, kalau terjadi gangguan jaringan dari pusat, kita gunakan Lentera, nanti setelah jaringan jadi baru diinput dari Karirhub,” ujarnya.
Aplikasi Lentera kata Nuraini, ada yang online dan offline, pihaknya mengaku dibuka juga offline, karena sebagian warga tidak memikili Handphone android.(nty)