Disnaker Ternate Mediasi Karyawan dan Direksi PAM Ake Gaale

  • Whatsapp

TERNATE,HR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate melakukan mediasi karyawan Perusahan Air Minum (PAM) Ake Gaale dengan Direksi dan Dewas PAM, Rabu (7/12) di Kantor Dinas Tenaga Kerja.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Nuraini Nawawi, tujuan mediasi ini untuk memberikan pemahaman, selain memberikan pemahaman juga memberikan mereka pengetahuan terkait bekerja di perusahan.

“Kita bekerja di PAM ini sama dengan kita bekerja di perusahan swasta, harus tunduk,” ucapnya.

Kata Kadis, setelah melihat 14 tuntutan itu hanya empat yang masuk di Disnaker, sehingga di dalam empat poin itu hasilnya sudah tertuang di dalam SK Wali Kota Nomor 17 Tahun 2022 tentang tindaklanjut penyelesaian PAM Ake Gaale Kota Ternate.

“Hasil mediasi antara Dirut, Dewas dan karyawan, kami lalu mengeluarkan keputusan, tapi sementara masih di laptop, untuk dibuatkan dalam bentuk berita acara nanti di up oleh kadis baru dikirim Wali Kota,” jelasnya.

Lanjut dia, pihaknya coba memberikan ruang ke mereka, karena sejauh yang mereka upayakan ini mereka merasa aspirasi mereka hanya setengah saja yang diterima oleh direksi. Sehingga momen tadi tidak ada agenda apa- apa.

“Melihat kondisi hubungannya sudah terlalu jauh misalnya Dirut berkantor di PAM Toloko, dan karyawan berkantor di Skep. Oleh sebab itu, Disnaker berinisiatif untuk mengupayakan agar masalah ini tidak berlarut – larut,” ujarnya.

Nuraini menyatakan, hasil keputusan tadi didalamnya sekitar empat poin, pertama tunduk kepada aturan dalam hal ini SK Wali Kota Nomor 17 Tahun 2022, terus tuntutan jaminan pensiun secara ketentuan.

“Sudah kami jelaskan bahwa kalau hitungan berdasarkan SK Wali Kota itu jauh melebihi ketentuan aturan ketenagakerjaan, sehingga kalaupun itu dipermasalahkan kami bisa saja mengalihkan itu ke Undang – undang Ketenagakerjaan yang nilainya lebih kecil. Walaupun tidak serta merta mereka menyatakan untuk menerima, tapi mereka bisa memahami bahwa pilihannya nanti seperti apa,” bebernya.

Sementara berkaitan dengan gaji katanya, sudah tertuang di dalam SK Wali Kota yang tadinya gaji direksi diangka lima kali penghasilan tertinggi nanti dilakukan revisi, jadi 3,7 dikali penghasilan tertinggi.

Meski begitu, Nuraini menyarankan ke karyawan agar kembali beraktivitas seperti biasa, karena tuntutan sudah terealisasi. Yang masuk di Disnaker itu yang menyangkut soal kesejahteraan saja, diluar dari itu bukan kewenangan Disnaker.

“Kami takut di kemudian hari mereka masih pertahankan tuntutan yang sama, karena konsekuensinya perindividu. Pasalnya, jika tidak melaksanakan kewajiban, berarti perusahan tidak akan membayar. Kemudian, jika sudah dilakukan sanksi indisipliner, dilakukan panggilan dan tidak datang bekerja kan ujung – ujungnya diskualifikasi mangkir dan diputuskan hubungan kerja juga,” ungkapnya.

Tambah Kadis, tadi belum ada kesepakatan, karena tadi masih mediasi ada sebagian yang walk out.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *