TERNATE, HR – Delapan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota Ternate sudah diterbitkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate. Dimana, Perda dan Perwali tersebut memberikan pembinaan bagi badan usaha dan melindungi tenaga kerja.
“Ada 8 Perda dan Perwali yang sudah kami terbitkan dari Disnaker, menyangkut dengan Perwali dan Perda dalam rangka untuk bagaimana melindungi dan memberikan pembinaan bagi seluruh badan usaha untuk bagaimana melindungi tenaga kerjanya,” jelas Kepala Disnaker Kota Ternate, Hj Nurain Nawawi, Senin (8/5/2023).
Nurai mengatakan, delapan Perda dan Perwali terdiri dari;
1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
2. Perwali Ternate Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemungutan Iuran Jamsostek Bagi Tenaga Kerja di Sektor Jasa Konstruksi.
3. Perwali Ternate Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
4. Perwali Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
5. Perwali Nomor 31.A Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penanganan dan Pencabutan Sangsi Administratif dan Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja, Selain Penyelenggara Negara Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
6. Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 107/II.8/KT/2021 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Peningkatan Kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Ternate.
7. Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 79/II.8/KT/2021 Tentang Dewan Pengubahan Kota Ternate Masa Jabatan 2021-2024 Yang Tugasnya Adalah Menetapkan UMK Setiap Tahun.
8. Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 79/II.8/KT/2021 Tentang Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah Kota Ternate periode 2021-2024.(nty)