SOFIFI,HR-Permasalahan proyek perumahan Aparatur Sipil Negara atau ASN III Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) di Sofifi terus memanas. Namun, Sekprov Malut Samsudin Abdul Kadir meminta kepada PT. Jati Luhur yang diusulkan dari Dinas Perkim Malut segera melaporkan ke Pemprov Malut.
Sekretaris Pemprov Malut, Samsudin Abdul Kadir mengatakan, memang proyek tersebut bermasalah karena Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masuk di Dinas PUPR Maluku Utara.
“Kalau dilihat di DPA adanya di PUPR bukan Disperkim. Meskipun kontraktor sudah bekerja tetapi tidak tercantum dalam DPA pastinya susah dibayar,”kata Samsudin pada Selasa (31/8/2021).
Dia mengatakan, bagi pihak yang merasa dirugikan segera lapor ke pemerintah, agar Pemprov bisa berdiskusi dan mengambil keputusan untuk mendorong ke APBD Perubahan. Tetapi, lanjut dia, proyek tersebut memang tidak bisa dianggarkan dalam APBD Induk.
“Jangankan proyek, Gaji pun kalau tidak dianggarkan pasti tidak bisa dibayar. Yang jelas sekarang tidak ada di DPA dan Pemprov pun tidak bisa abayar,” ujarnya.
Sekprov juga menegaskan, pekerjaan pembangunan ASN III harus dihentikan karena anggarannya tidak masuk di Perkim melainkan PUPR. Jika kontraktor beralasan, bahwa mereka kerja sesuai dengan masa kontrak pun tidak rasional karena masa kontraknya sudah selesai.
Sekprov bilang, kalau dilihat dalam sisi kontraknya pun tidak terlalu mendasar karena masa kontrak telah selesai. Samsudin bilang, memang PT. Jati Luhur berkontrak dengan Pemprov Malut berdasarkan hasil pemenang tender sesuai usulan Disperkim.
“Tadi kita cek kontraknya sudah berakhir, dan kita tidak akui dan tidak bisa membayat karena tidak ada DPA. Biarpun putar seperti apapun tetap tidak bisa dibayar,” pungkasnya. (dmn)