TOBELO, HR—- Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Halmahera Utara (Halut), Yudihart Noya mendapatkan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Halut. Hal ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati sambil menunggu pelantikan kepala daerah terpilih.
Penunjukan pelaksana harian bupati Halut tertuang dalam surat Gubernur Maluku Utara (Malut) nomor : 131/322/G.- tertanggal 17 Februari 2021.
Surat Gubernur Malut itu, menyebutkan dasar Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Kemudian Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Selanjutnya memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah, maka dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah untuk mengisi kekosongan jabatan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara pada tanggal 17 Februari 2021.
Sementara itu, Plh bupati Halut, Yudihart Noya mengatakan pada prinsipnya Plh di Pemkab Halut ini untuk mengisi kekosongan masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2016-2021. Hingga nantinya bupati dan wakil terpilih dilantik. “Selama masa jabatan yang kosong inilah dilaksanakan oleh Plh. Tugasnya untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari pemerintah kabupaten, Tapi yang perlu di garisbawahi (Plh) tidak diperbolehkan melaksanakan kebijakan yang sifatnya strategis,” kata Yudihart Noya, Rabu (17/02/2021).
Seperti diketahui, kebijakan strategis yang tidak boleh diambil Plh seperti masalah keuangan, organisasi, mutasi dan sebagainya.
Selain itu, kegiatan yang sifatnya fisik dan non fisik harus segera dijalankan Plh. Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan lelang berjalan lancar juga menjadi tugas Plh. (mn)