LABUHA,HR-–Kuasa Hukum terdakwa ZS dan MB yakni Cristo Masela, SH, MH, menyatakan menerima vonis yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Labuha, kepada kliennya dalam sidang putusan kasus pengeroyokan yang dilakukan 5 warga terhadap 2 anggota Polsek Bacan Barat yang digelar, Senin (07/07/2025).
“Kami terima putusan yang disampaikan majelis hakim dan masih pikir pikir apakah diajukan banding atau tidak,”kata Cristo Masela, melalui rilis yang diterima redaksi halmaheraraya.id, Kamis (10/07/2025).
Majelis Hakim PN Labuha yang dipimpin Tito Santano Sinaga, SH, akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa ZS dengan putusan 1 tahun dikurangi masa tahanan selama 5 bulan. Sementara MB diputus 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan 5 bulan.
Sedangkan EW diputus 2 tahun 2 bulan penjara dikurangi 5 bulan, SW diputus 2 tahun penjara dikurangi 5 bulan dan FT diputus 10 bulan penjara dikurangi 5 bulan.
Menurutnya, sebelumnya dakwaan alternatif yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dan melalui pemeriksaan aaksi/korban maupun saksi meringankan yang diajukan oleh para terdakwa maka Jaksa dengan penuh keyakinan melakukan tuntutan terhadap para terdakwa karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan tuntutan yang berbeda-beda yaitu EW dituntut dengan hukuman pidana penjara 2 tahun, 8 Bulan. SW dituntut dengan pidana penjara 2 tahun, 6 bulan. Sementara masing-masing terdakwa yaitu ZS, FT dan MB dituntut dengan pidana penjara 1 tahun, 6 bulan.
Terhadap tindakan para terdakwa tersebut maka JPU dalam dakwaannya menyatakan secara tegas para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 160 jo 55 ayat (1) KUHPidana
“Melalui tuntutan JPU maka sebagai pengacara terhadap klien saya yaitu ZS dan MB telah mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis kepada hakim PN Labuha dan juga diserahkan kepada JPU dan sebagai kuasa hukum kami tetap menghormati putusan hakim apapun bentuk putusannya,”ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Halmahera Selatan menetapkan lima warga Yaba tersangka kasus pengeroyokan, penganiyaan dan penghasutan terhadap dua personil Polsek Bacan Barat.
Insiden penganiayaan terhadap ZS dan MRP terjadi pada Senin, 20 Januari 2025 lalu di Kantor Desa Yaba, Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan saat kedua personil tersebut sedang menjalankan tugas.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, kedua personil mengalami luka bagian kepala dan lebam di sebagian anggota tubuh.(red)