TOBELO, HR—- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) menginstruksikan kadernya di seluruh Indonesia untuk merapatkan barisan dalam satu kesatuan komando yang sah dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPC Partai Demokrat Halut, Janlis G. Kitong mengatakan instruksi dari DPP partai Demokrat itu wajib ditindaklanjuti seluruh kader partai, ” Kami siap melaksanakan Instruksi jaga kedaulatan dan kehormatan partai,” tegas Janlis Kitong, Kamis (06/10/2021).
Janlis yang menjabat ketua DPRD Halut ini menyebutkan dalam instruksi partai ditegaskan bahwa tidak ada konflik internal, apalagi dualisme kepemimpinan Partai Demokrat, baik di tingkat pusat, maupun daerah. Karena itu para kader jangan gentar dan ragu karena berada di pihak yang benar baik secara hukum maupun konstitusi Partai Demokrat.
Menurutnya, Penegasan ini disampaikan DPP PD melalui suratnya Nomor : 12 /INT/DPP.PD/ X /2021 Jakarta, tanggal 7 Oktober 2021 dengan perihal; Jaga Kedaulatan dan Kehormatan Partai, yang ditanda tangani Sekjen DPP PD Teuku Riefky Harsya atas nama ketua umum. “Surat ini ditujukan kepada Ketua dan Anggota Fraksi PD DPR-RI; para Ketua DPD Partai Demokrat beserta jajaran, serta Anggota FPD DPRD Provinsi. Termasuk para Ketua DPC Partai Demokrat beserta jajaran, serta Anggota FPD DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, para Ketua Umum Organisasi Sayap dan Relawan Partai Demokrat.” katanya.
Dalam instruksi itu juga diminta untuk lakukan pemantauan dan pengawasan atas penggunaan atribut Partai Demokrat secara ilegal, yang terdiri dari lambang, panji-panji (bendera), hymne, dan mars, dalam berbagai bentuknya, di berbagai acara maupun tempat, secara terbuka maupun tertutup, secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (virtual/online); juga di berbagai media massa dan media sosial, untuk mengantisipasi penggunaan atribut secara ilegal tersebut.
Kecuali itu, surat dimaksud juga meminta para kader PD di seluruh Indonesia merespon dengan cepat dan tepat, berbagai perkembangan yang terjadi, khususnya terkait acara pertemuan, konferensi pers, kehadiran di sidang pengadilan yang menggunakan atribut PD oleh mantan kader, terutama yang telah dipecat karena terlibat Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
“Laporkan kepada Kepolisian setempat jika menemukan kejadian sebagaimana yang tertera di atas. Jika ada informasi yang mencurigakan, segera laporkan kepada struktur partai secara berjenjang, atau sampaikan langsung kepada Tim Satgas DPP Partai Demokrat,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020 telah memutuskan, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Termasuk, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 27 Juli 2020, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025.
Ini berdasarkan, Undang Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 Jo. Undang Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011. Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa; anggota partai politik yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partai politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama.
Yang lebih menguatkan adalah, lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281, yang telah disahkan Kemenkumham RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak tanggal 24 Oktober 2007; dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027.
Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat tersebut adalah yang beralamat di Jl. Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. (man).