DPD GMNI Malut Desak Gubernur Sherly Laos Copot Ahmad Purbaya

  • Whatsapp
Sekretaris DPD GMNI Maluku Utara, Idhar Bakri

TERNATE, HR – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Gubernur Malut, Sherly Laos untuk memberhentikan Ahmad Purbaya dari jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut.

Desakan GMNI ini menyusul adanya pemberitaan terkait keterlibatan Ahmad Purbaya dalam kasus dugaan korupsi 13 paket proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total anggaran kurang lebih Rp49.871.676.162.

Selain itu, Ahmad Purbaya juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dalam daerah maupun diluar daerah, tahun 2023 dengan total jumlah Rp27 miliar serta alokasi anggaran makan minum BPKAD Malut sebesar Rp11 miliar pada tahun 2023.

“Ini tindakan melawan hukum yang tidak bisa di tolerir, 13 paket proyek di lingkup BPKAD Malut pada tahun 2023 itu telah dicairkan anggarannya 100 persen, tetapi progres pekerjaan tidak selesai, ini kurang ajar namanya, orang seperti ini sudah seharusnya diberhentikan dan dijebloskan ke dalam penjara,” tegas Sekretaris DPD GMNI Maluku Utara, Idhar Bakri melalui rilis, Kamis (13/3/2025).

Dugaan korupsi 13 paket proyek yang melibatkan Ahmad Purbaya tersebut diantaranya paket pekerjaan pembangunan kantin BPKAD Malut dengan pagu anggaran Rp1. 204.668.360. 02, paket pekerjaan pembangunan rumah dinas pejabat pemerintah dengan nilai anggaran Rp1. 848.114.193.813.

Belum lagi anggaran pos jaga dan ATM senilai Rp293.997.000.04, paket pekerjaan pembangunan mushala BPKAD Maluku Utara dengan nilai anggaran Rp.3.516.629.000.05 dan juga pembangunan gedung serba guna BPKAD Malut total anggaran Rp. 9.452.470.000.00.

Tak hanya itu, paket pekerjaan pembangunan gedung asrama BPKAD Malut dengan nilai Rp28.155.251.718.13, penataan landscape BPKAD Malut area depan senilai Rp1.778.905.385.198.

Ahmad Purbaya juga diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi paket pengawasan pembangunan gedung asrama BPKAD Malut senilai Rp. 835.115.992.50, sementara dilain kasus dugaan korupsi seperti pengawasan gedung serbaguna dengan nilai Rp 364.106.640.00.

“Untuk pengawasan pembangunan mushala, Ahmad Purbaya diduga melakukan praktik korupsi dengan jumlah anggaran Rp172.820.000.00, dan belanja jasa konsultasi perencanaan arsitektur serta jasa arsitektur lainnya,” kata Idhar.

Idhar juga mengatakan, paket proyek terkait perencanaan sarana pendukung gedung BPKAD Malut senilai Rp428.129.220.00, serta sarana pendukung gedung serbaguna BPKAD dengan nilai Rp.841.599.225.00 juga diduga ada keterlibatan Ahmad Purbaya.

“Perencanaan rumah susun pegawai kantor BPKAD Malut senilai Rp979.869.427.50, sehingga jumlah anggaran 13 paket proyek  dengan nilai kurang lebih Rp49 miliar ditambah dengan anggaran makan minum Rp11 miliar dan anggaran perjalanan dinas BPKAD Malut senilai Rp27 miliar, ini memang perbuatan tidak baik yang perlu dibasmi oleh gubernur, toh ini juga bagian dari perintah presiden kok, gubernur harus tegas,” desak Idhar.

Selain mendesak gubernur untuk mencopot jabatan Ahmad Purbaya, Sekretaris DPD GMNI Malut ini juga meminta KPK dan Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.
Dugaan korupsi 13 proyek tersebut dengan total anggaran kurang lebih Rp49.871.676.162, selain dugaan korupsi 13 proyek ini, Ahmad Purbaya juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dalam daerah maupun diluar daerah, tahun 2023 dengan total jumlah Rp27 miliar, dan juga alokasi anggaran untuk makan minum BPKAD Malut sebesar Rp11 miliar tahun 2023.

“Kan 13 paket proyek di lingkup BPKAD Malut tahun 2023 itu kan telah dicairkan anggarannya 100 persen, tetapi kenapa progres pekerjaan tidak selesai,”tandasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *