TOBELO, HR—– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Hamahera Utara (Halut) melaksanakan pertemuan terkait tindaklanjut evaluasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilaksanakan di ruang bangsaha DPRD, pada Senin (11/10/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Halut, Janlis G Kitong, dihadiri Wakil bupati Halut, Muchlis Tapi Tapi, ketua dan anggota gabungan komisi DPRD serta pimpinan OPD terkait,
Ketua Komisi 3 DPRD Halut, Sahril Hi. Rauf mengatakan sesuai hasil rapat diinternal dan juga yang telah dilakukan bersama dengan OPD terkait tentang IUP sejumlah perusahan tambang di Halut bahwa DPRD sudah pada tingkat data valid bahkan sampai dengan produksi pada perusahaan. “Hasil pertemuan di Provinsi perlu ditindaklanjuti untuk mengejar apa yang menjadi hak di daerah.” Katanya.
Dijelaskannya, pemegang IUP sampai saat ini yang melaksanakan aktivitas hanya PT. Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) dan PT.Sumber Ardi Swarna (PT.SAS) Tetapi ada banyak pemegang IUP yang justru tidak menjalankan aktivitas secara baik sesuai dengan ijin yang dipegang, dan ini sangat merugikan daerah. “Kita membicarakan terkait kepentingan daerah dan negara sehingga apa yang telah dilakukan sebagai upaya untuk diambil keputusan dalam pertemuan bersama dengan Pemda Halut,” jelas Sahril.
Ketua Komisi 2 DPRD Halut Samsul Bahri Umar mengungkapkan terkait dengan problem IUP ternyata potensi kerugian daerah yang tidak dibayarkan perusahaan yang telah mengantongi IUP cukup fantastis. “Ada satu tahapan untuk pemanggilan pemegang IUP tidak perlu dipanggil lagi, karena setiap pemegang IUP sudah harus tahu apa yang harus dilakukan. Ada aturan terbaru yang menyebutkan bahwa setiap pemegang IUP yang tidak melaksanakan tanggungjawabnya terancam dicabut ijinnya. Pertemuan ini juga selanjutnya perlu menjadi rekomendasi ke Pemerintah pusat untuk penegasan terhadap pemegang IUP,” jelasnya.
Sedangkan Wakil Bupati Muchlis Tapi Tapi mengatakan agenda yang dilakukan itu merupakan bagian dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi diketahui secara bersama banyak potensi SDA yang dimiliki Halut namun tidak dimanfaatkan dengan baik sehingga merugikan daerah. “Apa yang telah dilakukan DPRD tentunya kami sangat apresiasi sebagai Pemerintah Daerah. Pada prinsip SDA yang ada jangan dibiarkan dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahtaraan masyarakat” jelasnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Halut Janlis Kitong menyampakan kesimpulan pada pertemuan tersebut bahwa DPRD secara lembaga akan merekomendasi kepada Bupati Halut terkait dengan perusahaan pemegang IUP yang tidak menjalankan tanggungjawabnya,” Jadi selanjutnya bupati merekomendasi ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM serta lembaga DPR RI.” Katanya (man).