DPRD Halmahera Utara Sahkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat Paripurna Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, sekaligus penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, Rabu (17/07/2024).

 Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery, Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis G. Kitong S.AP, Kajari Halmahera Utara Muhamad Ahsan Tamrin S.H.M.H, Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Rusmin Nuryadin, Wakapolres Halmahera Utara, Kompol Andreas Adi Febrianto S.I.K, Wakil Ketua I DPRD, Hi Samsul Bahri, Wakil Ketua II DPRD, Inggrid Paparang, Para Asisten Setda Halut, Para pimpinan OPD, Para Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara serta para tamu undangan.

Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis G. Kitong menyampaikan, salah satu agenda rutinitas yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara, pemerintahan daerah adalah membahas Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun anggaran. Untuk menjamin agar APBD dapat disusun dengan baik dan benar, maka dalam penyusunan anggaran, baik pendapatan dan belanja, perlu mengikuti prosedur yang telah diatur dalam aturan Perundang-undangan.

Menurutnya, Proses penyusunan APBD pada dasarnya bertujuan untukm menyeleraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik.

Oleh karena itu, kata politisi partai Demokrat ini bahwa pengaturan penyusunan anggaran merupakan hal penting agar dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Tahapan penyusunan APBD harus diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan berpedoman pada Perda tentang RPJMD. Ini merupakan mekanisme normatif yang harus dilalui dalam proses penyusunan Rancangan APBD. “Dalam kaitan dengan itu, hari ini Bupati Halmahera Utara akan menyampaikan Rancangan KUA – PPAS Tahun 2025 kepada DPRD. Kedua dokumen ini menjadi penting dalam penyusunan rencana pendapatan dan belanja daerah tahunan.”ujarnya.

Sangat diharapkan agar Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 benar-benar telah melalui kajian dan pertimbangan estimasi pendapatan yang rasional dan terukur, agar tidak mempengaruhi atau mengganggu realisasi belanja dalam pelaksanaannya nanti.

Janlis juga menyampaikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi keuangan daerah seperti saat ini, harus lebih fokus untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah melalui PAD yang ada di OPD Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi daerah sudah ditetapkan, namun teknis pelaksanaannya yang ada di OPD perlu dievaluasi kembali.

” Kami berharap kepada para Pimpinan OPD, agar lebih fokus untuk mengoptimalkan potensi sumber pendapatan daerah yang ada. Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 yang telah disampaikan pada hari ini, akan ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. ini perlu menjadi perhatian Kita bersama agar pembahasan kedua dokumen ini dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai waktu yang telah ditentukan. karena mengingat masih banyak agenda penting lainnya yang harus diselesaikan di masa sidang ini,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara, Frans Manery mengungkan atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menyampaikan terima kasih atas terlaksananya agenda di hari ini dan juga menyampaikan apresi dan terima kasih kepada pimpnan bersama anggota dewan yang boleh merespon dengan baik sehingga agenda Pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

” Pada kesempatan ini, kami menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang merupakan kewajiban konsutusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah. ” katanya.

Bupati mengatakan pada RKPD Tahun 2025 Pemerintah Daerah mengangkat tema pembangunan yaitu “Memperkuat Transformasi Struktural untuk Kemandirian Ekonomi yang Berkelanjutan” Kami berharap Arah Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2025 dapat memandu kita menentukan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sehingga mempermudah pula bagi pemerintah daerah untuk membuat dokumen RAPBD Tahun 2025.

Bupati bilang kita juga harus memperhatikan kondisi Halmahera Utara kebijakan pembangunan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi seperti:

1). Peningkatan kualitas kesehatan, taraf pendidikan masyarakat, dan kesempatan belajar

2). Peningkatan kesetaraan gender serta kapasitas modal sosial dan budaya masyarakat;

3). Meningkatkan masyarakat; kemampuan literasi

4). Peningkatan kualitas dan keterjangkauan infrastruktur pelayanan dasar dan penunjang ekonomi;

5). Peningkatan kualitas pengelolaan ruang wilayah, lingkungan hidup, serta ketahanan bencana dan perubahan iklim;

6). Peningkatan transformasi struktural dan daya saing sektor unggulan melalui investasi produktif yang memperluas kesempatan kerja layak.

Selanjutnya bupati akan menguraikan Arah Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025 akan di fokuskan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas daerah sebagaimana proyeksi berikut :

Target Pendapatan daerah yang diestimasi pada Tahun 2025 sebesar Rp 1.155.899.683.833,44  dengan rincian sebagai berikut:

1). Target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 110.522.066.000,00

2). Target Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.023.144 301,760,44.

3). Target Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah sebesar Rp.22.233.316.073,00.

Belanja Daerah Pada tahun 2025, Target Belanja Daerah sebesar Rp1.181.351.461.953,44 Sehingga terdapat defisit sebesar Rp.25.451.778.120,00 –

Pembiayaan Daerah:

Pembiayaan Daerah terdiri dari (1). Jumlah penerimaan pembiayaan Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp.25.451.778.120,00

2). Jumlah pengeluaran pembiayaan Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah). Dengan demikian Sisa lebih Anggaran Tahun berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00-  (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.