DPRD Halmahera Utara Sepakati Dua Ranperda Yang di Ajukan Pemda

  • Whatsapp

TOBELO, HR — DPRD Halmahera Utara melaksanakan Rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun 2024 dan rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (22/11/2023).

Rapat paripurna itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halmahera Utara Janlis Gehenua Kitong di dampingi Wakil Ketua II DPRD Halmahera Utara Inggrid Paparang.

Tampak hadir, Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, Wakil Bupati Halmahera Utara Muclis Tapi Tapi, Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Rusmin Nuryadin, Wakapolres Halmahera Utara, Kompol Andreas Adi Febrianto S.I.K, Sekda Halmahera Utara, Drs E J Papilaya MTP, Mewakili pengadilan Tobelo Hendra Wahyudi SH, Wakil ketua I DPRD Halmagera Utara, Hi Samsul Bahri, Para Asisten Setda Halmahera Utara Staf ahli Bupati dan pimpinan OPD kabupaten Halmahera Utara, Para Anggota DPRD kabupaten Halmahera Utara

Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Gehenua Kitong mengatakan beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 3 November 2023.

“Ranperda ini kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, dengan melakukan pembahasan bersama antara Komisi dengan mitra kerja OPD dan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran pemerintah Daerah pada Tanggal 20 dan 21 November 2023.” katanya.

Politisi partai Demokrat ini menyebutkan dari hasil pembahasan tersebut akhirnya disepakati untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada hari ini. Atas terlaksananya seluruh tahapan proses pembahasan Ranperda ini, ” Atas nama Pimpinan DPRD, Kami patut memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Komisi – Komisi di DPRD, serta para Pimpinan OPD yang telah bekerjasama dalam wujud kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sehingga proses pembahasan agenda ini dapat diselesaikan dengan baik.” ujarnya.

Janlis juga mengatakan melalui pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2024 oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, akhirnya ringkasan APBD Tahun 2024 disepakati sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp. 1.230.215.695.694, sementara Belanja Daerah Rp. 1.244.201.567.287,” jelasnya.

Selain pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2024, Rapat Paripurna hari ini juga akan mengambil keputusan terhadap Rancangan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, yakni Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan disetujuinya penetapan kedua Rancangan Perda ini, Kami mengharapkan kepada Pemerintah Daerah, agar dapat Utara untuk proses menindaklanjutinya ke Gubernur Maluku,” tandasnya.

Sambutan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery mengatakan kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dan modal positif dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini, antara komisi dengan mitra OPD nya, maupun antara banggar dan TAPD, dimana dilandaskan pada kecermatan, ketelitian serta rasa tanggung jawab yang tinggi sehingga dapat terselesaikan secara final di hari kemarin.

“Sebagai gambaran umum, dalam rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2024 telah tersusun dan disepakati pada struktur APBD, dengan angka makro yang terdiri pendapatan daerah Rp.1.230.215.695.694,” jelasnya.

Bupati merincikan, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 114.701.281.335,  sebesar Rp.1.023.769.206.771, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.91.745.207.588, dan total belanja Rp .1.244.201.567.287, belanja operasi sebesar Rp.816.141.635.688, Belanja modal sebesar Rp.225.296.514.599, belanja tidak terduga sebesar Rp .10.518.000.000,- belanja transfer sebesar Rp . 192.245.417.000,-

“Berdasarkan estimasi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana kami sebutkan di atas terdapat defisit sebesar Rp .13.985.871.593,-  defisit tersebut dapat tertutupi dengan pembiayaan netto belas Rp.13.985.871.593,,” jelasnya.

Lebih lanjut bupati menyebutkan sesuai ketentuan bahwa hasil paripurna hari ini, selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur maluku utara untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan. yang selanjutnya apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut akan kita tindaklanjuti dan menyempurnakan secara bersama-sama (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.