TOBELO, HR—– Perusahan tambang pasir besi PT. Sumber Ardi Swarna (PT SAS) yang beroperasi diwilayah Loloda Utara kabupaten Halmahera Utara (Halut) diduga tidak membayar kewajiban pajak dan retribusi ke Pemerintah kabupaten Halut.
Selain belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT. SAS juga belum pernah menyetor sejumlah kewajiban seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB), pajak restoran, Galian C dan lain-lain. Padahal PT. SAS ini telah melakukan eksplorasi dan telah memproduksi.
Anggota DPRD Halut Janlis G. Kitong mengatakan ketika ia bersama rekan-rekan anggota DPRD mengunjungi PT SAS ditemukan sejumlah dokumen yang belum dikantongi oleh PT SAS, seperti IMB, dan lain lain, bahkan PT SAS yang sudah dua tahun melakukan eksplorasi belum juga menyetor pajak ke Pemda Halut, baik itu pajak restorant dan lain lain,” data yang kami kantongi bahwa PT SAS ini, sudah memproduksi 42.000 ton pasir besi yang dibawa keluar Halut ke Kabupaten Morowali sebagai perusahan induk. Sementara kewajiban izin dan pajak tidak pernah ada, ini membuktikan bahwa PT SAS hanya merugikan Halut,” Ungkap Janlis G. Kitong, Rabu (15/09/2021).
Sementara Ketua Komisi II DPRD Halut, Samsul Bahri Umar menambahkan, PT SAS belum memiliki Smelter untuk mengelola produksi stengah jadi di lumbung tambang, pasalnya Undang- Undang Pertambangan memungkinkan setiap perusahan harus mengelola bahan mentah hasil produksi di Daerah tambang. Namun PT SAS mengabaikan itu, dan bahan mentah yang disedot dari lumbung pasir besi itu di Loloda Utara kemudian dibawah langsung ke Morowali, “Kegiatan produksi PT SAS yang dibawah keluar, padahal UU Pertambangan memungkinkan bahwa perusahaan harus membangun Smelter. Namun hasil produksi bahan mentahnya dibawah ke Morowali, dengan menggunakan izin berlayar dan labu dari Syahbandar Halut,” Ungkap Samsul Bahri Umar.
Samsul menegaskan bahwa DPRD bakal memanggil PT SAS, dan Badan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BKAD) Halut serta Syahbandar Tobelo yang telah mengeluarkan izin berlayar dan labu kapal milik PT SAS. Pemanggilan itu membahas terkait kewajiban pajak dan izin PT SAS yang belum dibuat, dan izin berlayar dan berlabu dari syahbandar, ” Dalam panggilan itu, DPRD bakal mengeluarkan rekomendasi ke Kejaksaan, dan Kepolisian untuk mengusut tambang Ilegal yang beroperasi di Halut. Sebab pihak BKAD sudah tiga kali mengirim surat ke PT SAS untuk membayar kewajiban pajak ke Pemda, namun pihak PT SAS tidak memiliki itikad baik untuk merespon surat dari BKAD,” tandasnya (man).
DPRD Halut Geram PT SAS Tidak Memberi Kontribusi PAD ke Pemda
