TOBELO, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara, menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis G Kitong didampingi wakil ketua, Samsul Bahri Umar dan Inggrit Paparang dengan agenda pengesahan Ranperda Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon (KUA-PPAS) perubahan anggaran sementara Halmahera Utara tahun 2024. Rabu (09/10/2024).
Selain itu, ada Ranperda yang diajukan antara lain tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ranperda penyidik pemberdayaan dan pengembangan usaha Mikro, Ranperda perubahan kesembilan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2014, tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan daerah air minum Kabupaten Halmahera Utara, Ranperda penyelenggaraan ketenaga kerjaan, Ranperda kawasan tanpa Rokok Ranperda rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Halmahera Utara 2025-2045, serta pengajuan RAPBD perubahan tahun 2024 Kabupaten Halmahera Utara
Dalam rapat paripurna itu hadir Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery, unsur Forkopimda, sejumlah anggota DPRD serta pimpinan OPD dan tamu undangan.
Janlis mengatakan, dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah mengajukan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 kepada DPRD. Kedua dokumen ini telah ditindaklanjuti oleh DPRD Pembahasannya itu dilakukan baik secara internal, antara Komisi dengan OPD, maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasil pembahasan ini akhirnya disepakati untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan yang sudah sepakati,” kata Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Kitong Rabu (09/10/2024).
Lebih Lanjut, Janlis memberikan apresiasi kepada rekan-rekan Pimpinan dan Anggota Komisi, Pimpinan OPD, Banggar DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan pembahasan agenda ini, sehingga hari ini dapat diparipurnakan
“Terima kasih Kami sampaikan kepada Bupati Halmahera Utara, serta rekan Pimpinan yang telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024,” pungkasnya.
Pendapatan daerah, estimasi yang ditargetkan sebelum perubahan Rp. 1,2 Triliun lebih, sesudah perubahan mengalami peningkatan sebesar Rp 1,3 Triliun lebih.
“Untuk belanja daerah sendiri, sebelum perubahan Rp. 1,2 Triliun lebih, sesudah perubahan mengalami peningkatan menjadi Rp 1,3 Triliun,” tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery, dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemda beberapa waktu lalu telah menyerahkan dokumen KUA-PPAS sementara APBD Perubahan 2024 dan akhirnya telah disahkan. “Kami telah lalui beberapa waktu dalam menyampaikan draf KUA-PPAS 2024, yang merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam peraturan menteri dalam negeri tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya, sebagaimana di tahun ini melalui peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,”katanya.
Terlaksananya paripurna ini lanjutnya, Pemda tentu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Halut, karena telah membahas bersama-sama baik secara internal maupun dengan mitra perangkat daerah hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga di sidang paripurna ini bisa menandatangani nota kesepakatan KUPA-PPASPA tahun 2024.
Bupati Frans juga menuturkan bahwa pendapatan daerah yang diproyeksikan pada APBD perubahan tahun 2024, sebesar Rp.1.370.068.190.096,25 triliun dan Rp.139.852.494.402,25 dengan rincian yang ada. Kemudian Pendapatan Asli Daerah lanjutnya, sebesar Rp. 109.114.909.501,66 miliar dan mengalami penurunan sebesar Rp.5.586.371.833,34 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp.1.023.769.206.77 1,00 triliun dan tidak mengalami perubahan. Lain-lain pendapatan daerah yang Sah sebesar Rp. 237.184.073.823,59 dan mengalami kenaikan sebesar Rp.145.438.866.235,99 miliar.
Belanja daerah pada APBD perubahan tahun 2024 proyeksi target belanja sebesar Rp. 1.3 triliun dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 66,987.673 .330,66 miliar, Sehingga surplus adalah Rp.58.878.949.478,59 miliar. Pembiayaan daerah terdiri dari, pertama jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan tahun 2024 sebesar Rp. 0,00 rupiah dan mengalami penurunan sebesar Rp.55.365.1 81.937,00 miliar, kedua jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp. 58.878.949.478,59 milair, mengalami kenaikan sebesar Rp.17.499.639.134,99 miliar, sehingga sisa lebih anggaran tahun berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi yang sungguh-sungguh dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya. Terbukti hingga menjelang akhir periode masih dapat membahas serta menyampaikan lima rancangan peraturan daerah sebagaimana yang telah kami sebutkan di awal sambutan ini. Terima kasih untuk semua kerja keras dan kerja sama yang telah dilakukan selama ini demi kemajuan dan perkembangan daerah kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara,”tuturnya.
Pemda juga sampaikan peraturan daerah tentang RPJPD tahun 2025-2045, yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang menjadi landasan dan acuan bagi Kepala Daerah terpilih dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah setiap lima tahunnya.
“Dokumen RPJPD Kabupaten Halmahera Utara 2025-2045, telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2045. Evaluasi atas capaian akhir periodesasi RPJPD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2005-2025, serta sinkronisasi terhadap rencana tata ruang wilayah dan kajian lingkungan hidup strategis,” ujarnya.
“Demikian beberapa hal yang perlu kami sampaikan dan akhirnya kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Halmahera Utara jajaran Forkopimda dan seluruh elemen dalam masyarakat menjalin kerja samanya sehingga semua yang kita rencanakan berjalan dengan baik,” tandasnya (man).