DPRD Halut Setujui Dua Peraturan Daerah di Akhir Tahun

  • Whatsapp

TOBELO, HR— Bupati Halmahera Utara, Frans Manery hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Retribusi Pengajuan Bangunan Gedung, Pengajuan Ranperda Retribusi Pengelolaan Destinasi Wisata Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (30/12/ 2021)
Rapat Paripurna yang berlangsung diruang Paripurna DPRD Halut tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Janlis G.Kitong di dampingi wakil ketua DPRD serta dihadiri seluruh anggota DPRD Halut, Sekertaris Daerah Halut Drs. E J Papilaya MTP, Forkopimda Halut, Para asisten dan Staf ahli Bupati beserta seluruh Pimpinan OPD.
Ketua DPRD Halut, Janlis G Kitong dalam pidatonya menjelaskan bahwa retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) merupakan jenis retibusi baru atas layanan penyediaan Bangunan Gedung Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, bahwa retribusi ini adalah perubahan dari salah satu retribusi perizinan tertentu, yakni retribusi izin mendirikan bangunan.
” Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menyediakan layanan persetujuan bangunan gedung dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku”, jelasnya.
” Retribusi PBG dipungut apabila telah diatur dalam Peraturan Daerah dan apabila Pemerintah Daerah melakukan pungutan sebelum Perda ini ditetapkan, maka penerimaan atas retribusi ini wajib disetorkan ke Kas Negara”, ungkap Janlis.
Janlis berharap agar potensi PAD yang ada di daerah ini benar-benar dapat dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan daerah.
Sementara, Bupati Halmahera Utara, Frans Manery mengatakan, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain untuk meningkatkan retribusi daerah, Bupati juga menjelaskan bahwa ranperda tersebut juga bertujuan mewujudkan Penyelenggaraan Bangunan Gedung tertib, baik secara administratif, maupun teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, handal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan,Kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Bupati juga mengatakan bahwa hari ini selain pengajuan ranperda tentang Retribusi PBG , saat ini juga diajukan ranperda tentang Retribusi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Halmahera Utara.
Bupati menjelaskan bahwa Penyelenggaraan usaha pariwisata perlu dimanfaatkan secara optimal dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendorong aktivitas perekonomian, kesempatan berusaha, kesempatan kerja dan mendorong pembangunan sektor lainnya.
Sedangkan yang menjadi sasaran retribusi pengelolaan destinasi yang diajukan dalam Ranperda ini menurutnya ada 2 objek yang menjadi target retribusi yaitu :
1. Tempat Rekreasi,
2. Tempat Pariwisata. Dikecualikan dari objek retribusi tersebut adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang dimiliki/dikelolah oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi BUMN, BUMD dan Pihak Swasta. Retribusi ini diajukan bagi orang pribadi/badan yang menikmati jasa Pariwisata.
Bupati berharap percepatan penetapan Peraturan Daerah Tentang Retribusi PBG dan Retribusi Pengelolaan Destinasi
Pariwisata diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya
pendapatan daerah, serta dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG. ” Semoga hal ini bisa menjadi perwujudan perbaikan ekosistem investasi sebagai bagian kebijakan fiskal Nasional dan dapat memaksimalkan pencapaian PAD di Halmahera Utara demi mewujukan pembangunan ekonomi yang maju dan mayarakat yang sejahtera”, tandasnya. (man)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.