DPRD Malut Kecam Kasus Pemerkosaan Anak Oleh Oknum Polisi

  • Whatsapp
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, Haryadi Ahmad

SOFIFI,HR—Sepanjang tahun 2021 ini, kasus Pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi sudah terjadi sebanyak 3 kali, hal ini mendapatkan kecaman keras dari Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara.

Komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan, perlindungan anak dan perempuan itu merinci 3 kasus yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap anak di bawah umur, yang pertama dilakukan di Mako Polsek Jailolo Selatan oleh Bripka II terhadap remaja 16 tahun, kedua oleh Brigpol AGH terhadap dua anak di Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara, dan yang terbaru oleh Bripka R terhadap siswi SMA di Kabupaten Pulau Morotai.

“Kami sangat mengecam keras perbuatan oknum yang merupakan penegak hukum, yang seharusnya melindungi rakyat,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, Haryadi Ahmad via telepon, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai situasi darurat yang harus segera diambil tindakan nyata oleh pimpinan Polri, apalagi 3 kasus ini terjadi pada anak dibawah umur yang mestinya dilindungi.

“Kami minta tindakan tegas perlu diambil dan perlu diperhatikan mekanisme penerimaan Polri dan pembinaan anggota dilakukan agar hal keji seperti ini tidak terjadi lagi,” kecamnya.

Tak hanya itu, senator dari dapil Tidore, Halteng, Haltim ini juga atas nama komisi akan melakukan pertemuan dengan Polda Maluku Utara untuk membahas persoalan ini.

“Kita akan segera agendakan untuk lakukan pertemuan dengan Polda Malut, agar menyikapi ini supaya tidak terjadi lagi,” ungkapnya. (ris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.