MOROTAI,HR—Pemutusan aliran listrik milik puluhan warga di lima desa yakni Desa Aru burung, Lou Madoro, Samiyamau, Leo-Leo Rao, dan Posi-posi Rao di Kecamtan Pulau Rao oleh Pemerintah Kecamatan Pulau Rao di Kecam oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai.
Tidak hanya dikecam, tindakan Pemerintah Kecamatan Pulau Rao juga bakal di adukan ke Kepolisian dan kejaksaan gegara aliran listrik milik puluhan warga di Lima Desa di Pulau Rao itu di putuskan hanya dengan alasan karena tidak mau di vaksin.
Sherly Djaena, yang juga anggota DPRD Morotai Fraksi NasDemi dalam Hearing menegaskan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan kepada warga di Lima Desa merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum.
“Saya minta lembaga ini mengeluarkan perintah pemasangan kembali, kalau tidak, Saya akan pidanakan. Saya akan masukan ke kepolisian Pidana dan perdata ke kejaksaan,”tegas Sherly di aula Gedung DPRD Morotai, Selasa (16/11).
Menurut Sherly, sebagai wakil rakyat, semestinya mampuh memperjuangkan hak-hak rakyat yang tertindas.
“Kita sebagai wakil rakyat sebagai perpanjangan tangan suara rakyat untuk apa kita hadir di sini jika kita tidak membela masyarakat yang di tindas,”ujarnya.
Tidak hanya itu, Politisi partai NasDem itu juga menyesalkan sikap Camat Pulau Rao yang dinilainya terkesan arogan dan menindas masyarakat yang tidak mau di vaksin.
“Saya sangat kecewa karena mengapa ada pemutusan listrik, apa hubungannya vaksinasi dengan listrik,? Saya sebelum tanyakan ini ke ibu saya sudah tanyakan ini ke Bupati langsung, dan Bupati bilang itu kebijakan masing-masing kecamatan (para Camat,red),”sesalnya.
“Walaupun itu bantuan listrik untuk masyarakat itu dari pemerintah tapi kan ada punya kontrak, waktu pertama pembuatan kontrak pemasangan ke rumah masyarakat apakah di situ tertulis bila mana tidak di vaksin listriknya akan di cabut,? Saya rasa ibu gagal, gagal paham ini,”tambah dia.
Tidak hanya sampai di situ, Sherly juga mewanti-wanti agar pasca dari hering itu, Listrik dan meteran air yang sudah di putuskan itu segera di pasang.
“Saya ingin tekankan, setelah dari Hearing ini kembali lakukan pemasangan. Saya tidak main-main, dan saya juga sudah konsultasi, bila ibu tidak melakukan lagi pemasangan saya akan pidanakan ibu beserta seluruh yang terlibat, satu diantaranya Polsek pak Rais. Yang terlibat disitu saya akan pidanakan karena itu sudah melanggar hukum,”kembali tegasnya.
Sementara Camat Pulau Rao, Laurina Maronto ketika disapa awak media mebgaku bahwa sebanyak 28 rumah warga yang telah dicabut aliran listrik dan dari total 28 rumah itu sudah terdapat 10 rumah yang sudah di pasang kembali.
“Di Posi-Posi itu sudah 10 rumah yang dipasang kembali dan yang dicabut sebanyak 28 rumah, ini untuk menekan angka vaksinasi di Pulau Rao,”singkatnya.
Untuk diketahui, hadir dalam hearing tersebut diantaranya, Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane, Anggota DPRD Morotai, Fadli Djaguna, Suhari Lohor, Irwan Soleman, Basri Rahaguna, Sherly Djaena, Hean Rakomole, Richard Samatara, Kepala Dinas PMD, Marwan Sidasi dan Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Toni. (lud)