DPRD Ternate Minta Pansel Perumda Ake Gaale Gugurkan Pengurus Parpol

  • Whatsapp

TERNATE, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menilai jika pengurus partai politik mengikuti seleksi direksi dan dewan pengawas (Dewas) Perumda Ake Gaale, maka sudah harus digugurkan oleh pansel pada saat seleksi administrasi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman saat dikonfirmasi, Kamis (18/11) mengatakan, aturannya jelas, para calon tidak boleh pengurus parpol. Itu salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi calon.

“Jadi kalau misalnya ada calon yang juga pengurus parpol, maka sudah semestinya harus digugurkan oleh pansel pada saat seleksi administrasi. Ketentuannya jelas dalam Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Ake Gaale. Silahkan baca pasal 19 dan 23 Perda Nomor 2 Tahun 2021,” jelasnya.

Zainul menuturkan, diketentuan Perda itu mengatur calon “tidak sedang menjadi pengurus Parpol”. Artinya nama yang bersangkutan sudah tidak ada dalam struktur kepengurusan parpol.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *