Dua Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Telah Di Amankan

  • Whatsapp
Kasubag Humas Polres Halut, AKP Mansur Basing

TOBELO, HR —–Anggota Polres Halmahera Utara (Halut) telah mengamankan dua dari tiga orang terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial TB (16) asal Galela Barat.

Kasubag Humas Polres Halmahera Utara AKP Mansur Basing membenarkan adanya dua orang terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Tobelo Utara,”Sudah kami amankan dua orang terduga pelaku pemerkosaan berinisial RM dan SD, Saat ini kami lakukan pemeriksaan intensif. ” ujar AKP Mansur Basing, Minggu  (14/02/2021).

Menurutnya, ketiga terduga pelaku pemerkosaan telah berusia dewasa dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Sekarang kedua terduga pelaku pemerkosaan telah di amankan di Mapolres Halut, sedangkan JP rencana hari ini juga kita amankan,” ujarnya.

Seperti di ketahui, Seorang anak di bawah umur berinisial TB (16) asal Galela Barat. menjadi korban perkosaan berjamaah dan digilir tiga orang pria asal kecamatan Tobelo Utara.

Ke tiga orang pelaku itu masing-masing berinisial RM, SD, dan JP 

Peristiwa ini, terjadi di salah satu pulau yang berada di Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada Jumat (12/02/2021).

Kejadian tersebut bermula korban mendapat telepon dari pelaku RM untuk mengajak ketemu di pantai, tiba-tiba korban datang langsung pelaku menahan korban, Pelaku RM, saat itu, membuka pakaian korban kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Usai, pelaku pertama RM menyetubuhi, datang pelaku lain yakni SD untuk menyetubuhi korban sebanyak satu kali, kemudian terlapor JP, ikut menyetubuhi korban sebanyak satu kali. 

Setelah itu, ada seorang saksi MT, menolong korban dan menyuruh korban untuk melaporkan peristiwa tersebut pada keluarganya.

Atas kejadian tersebut orang tua korban mendatangi SPKT Polres Halut melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Laporan telah diterima kemudian dibuat surat permintaan visum, selanjutnya membawa korban ke RSUD untuk pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya. (mn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *