TALIABU,HR-Satreskim Polres Pulau Taliabu melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan pemalsuan surat tanah.
Penahanan terhadap 3 orang tersangka tersebut MA alias La Ato, MI alias Andung, dan SH alias Mawati karena 3 orang tersebut telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah terhadap saudara H. Mustafa.
Kronologisnya MA telah melakukan surat keterangan tanah (SKT) pada 2021. Dan surat itu dikeluarkan oleh Kepala Desa Todoli Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu.
“Setelah surat dikeluarkan MA telah melakukan jual beli tanah pada pihak tambang PT Bintani Megah Indah (BMI),”kata Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo pada wartawan Rabu (31/1/2024).
“Padahal sesungguhnya pemilik tanah terhadap adalah sudara H. Mustafa. Sesuai dengan hak jual beli dihadapan pejabat pembuat akta tanah oleh camat pada 1977,”tandasnya.(imt).