TERNATE,HR—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara,terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat pada Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara.
Anggaran tersebut melekat pada dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 4,7 miliar pada tahun 2019, diperuntukkan untuk pembangunan air bersih di Dukono, pembangunan selter, dan pembangunan jalan setapak sebagai akses menuju ke puncak Gunung Dukono.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Michael Irwan Tamsil, ketika dikonfirmasi membenarkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Proses penyelidikan itu masig pemeriksaan saksi-saksi,pengumpulan dokumen,apabila dalam pemeriksaan saksi maupun dokumen di temukan pidana maka kasus tesebut kita langsung gelar perkara,”kata Michael kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Ia menambahkan, dalam gelar perkara tersebut langsung di tingkatkan ke tahap penyidikan, numun sejauh ini tim sudah beberapa kali turun ke ke lokasi untuk mengecek proyek tersebut.
“Kasus ini kalau sudah cukup bukti kita akan tingkatan ke tahap penyidikan,kalau belum cukup bukti,kasus tersebut akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tandasnya.(red)