TOBELO, HR — Komisi I DPRD Halmahera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat desa Ngofakiaha kecamatan Malifut. Rabu (04/05/2025).
Hearing dilakukan atas adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa, Ngofakiaha, Mansur Ali.
Rapat dengar pendapat ini dilakukan di ruang rapat Bangsaha DPRD Halmahera Utara, dipimpin langsung Wakil ketua DPRD Halmahera Utara, Abdila Bailussy selaku koordinator komisi 1, hadir juga ketua Komisi 1, Julius Dagilaha bersama anggota komisi, Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa kabupaten Halmahera Utara, Naftali Gita, serra perwakilan masyarakat desa Ngofakiaha yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa Ngofakiaha (AMPN) .
Dari hasil hearing itu, Komisi 1 menyimpulkan bahwa Kepala Desa Ngofakiaha, Mansur Ali diduga telah menyalahi aturan dalam pengelolaan dana desa.
” Kami disini hanya memediasi masalah yang di sampaikan oleh masyarakat, bukan mengambil keputusan, hasilnya, Kades Ngofakiaha diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana desa, ” kata Abdila Bailussy, Rabu (04/05/2025).
Karena itu, ia menyarankan kepada masyarakat untuk memasukan bukti dugaan penyahgunaan dana desa Ngofakiaha yang sudah di kantongi itu ke Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan,
” Bukti dugaan penyalahgunaan dana desa, nanti dimasukan ke Insektorat dan PMD biar di proses lebih lanjut, ” ucapnya.
Sebelumnya, Aliasi Masyarakat Peduli Desa Ngofakiaha, Faari Yamin mengatakan desa Ngofakiaha itu, sampai saat ini belum dilaksanakan Musrembang desa, karena persoalan dana desa,
” Jadi masyarakat melakudesa penolakan Musrembang desa dengan beberapa persyaratan diantaranya meninta kepala desa untuk membuat pertanggungjawaban dana desa, karena bwrpengalaman tiga tahun belakangan Kepala desa selalu janji buat laporan pertanggungjawaban diberikan kepada BPD tapi sampai sekarang BPD tidak memegang laporan pertanggungjawaban, ” jelasnya.
Selain itu, tambah Fahri ada perbuatan asusila yang dilakukan oleh kepala desa, yang dianggap oleh masyarakat telah melanggar norma sehingga tuntutan masyarakat agar kepala desa diberhentikan sementara.
” Kades diberhentikan sementara dulu, apabila Pak Kades dinyatakan tidak bersalah maka dikembalikan lagi, tapi kalau dinyatakan bersalah baru dilakukan pemberhentian secara permanen, ” ujarnya.
Fahri juga menegaskan bahwa masyarakat saat ini telah memasukan bukti -bukti dugaan penyalahgunaan dana desa berdasarkan aitem kegiatan,
” Salah satu contoh kecil saja di APBDes ada kegiatan PAUD padahal selama ini sudah tidak beroperasi tapi ada anggaran operasional PAUD dan masih banyak lagi bukti pelanggaran yang kami masukan, ” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Halmahera Utara, Naftali Gita mengungkapkan untuk Kepala desa Ngofakiaha sudah banyak laporan masyarakat yang masuk di PMD, bahkan dia sudah berulang kali memanggil Kades dan memberikan peringatan.
” Jadi untuk Kades Ngofakiaha saya sudah tidak lagi memanggil, tapi nanti sayq membuat laporan kepada bupati dan wakil bupati, karena saya tidak punya kewenagan untuk memberhentikan, karena itu kewenangan dari pimpinan, ” jelasnya.
Naftali bilang pihaknya sementara memproses laporan dari masyarakat desa Ngofakiaha, dan menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, ” Jika hasil pemeriksaan dari Inspektorat sudah keluar dan ditemukan ada penyalahguaan dana desa, dipastikan kami akan proses pemberhentian Kades, ” tegasnya (*)